SEJAK 2014, proses pembayaran pajak telah dilakukan secara online melalui sistem penerbitan kode billing. Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Transformasi tersebut membuat wajib pajak tidak perlu mengisi lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sebab, dengan kode billing, wajib pajak akan mendapat rangkaian kode yang nantinya bisa digunakan untuk membayar pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, pembuatan kode billing pun turut mengalami beragam penyesuaian.
Nah, DDTCNews kali ini akan merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan pembayaran pajak dan pembuatan kode billing di coretax. Berikut beberapa di antaranya:
Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa status kurang bayar masih bisa dialami karyawan yang melaporkan SPT Tahunannya. Secara umum, ada 2 penyebab utama. Pertama, karyawan memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Kedua, karyawan pindah kerja dalam satu tahun pajak. Jika salah satu dari dua sebab itu terjadi, tentu potensi kurang bayar akan muncul. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel dan infografis berikut:
Terkait dengan pembayaran/penyetoran pajak terutang, coretax mengenalkan 3 skema pembuatan kode billing. Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).
Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. Simak 3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP
Anda dapat melakukan pembatalan kode billing dengan cara mengakses menu Pembayaran dan submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Pada tabel daftar kode billing yang masih aktif, temukan kode billing yang ingin Anda batalkan, kemudian gulir (scroll) ke bagian kanan tabel sampai kolom “Aksi” dan klik tombol Batal. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
Idealnya, sistem coretax akan otomatis mengunduh file PDF kode billing. Apabila tidak terunduh otomatis, Anda dapat mengunduh ulang file PDF kode billing melalui menu Pembayaran dan submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Kode Billing di Coretax Tak Otomatis Terunduh, Coba Cek di Sini
Melalui Pengumuman No. PENG-4/PJ/2025, DJP memperpanjang masa aktif kode billing dari 7 hari menjadi 14 hari. Dengan demikian, masa aktif kode billing saat ini adalah 14 hari sejak diterbitkan. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Pengumuman, Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang
Wajib pajak dapat membuat kode billing untuk deposit pajak melalui menu Pembayaran dan submenu Layanan Mandiri Kode Billing. Berikutnya, pilih kode jenis pajak 411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak. Selanjutnya, pilih periode deposit. Lalu, klik Lanjut.
Selanjutnya, isi nominal yang akan disetorkan. Isi juga keterangan jika dibutuhkan. Setelah itu, klik Unduh Kode Billing. Nanti, kode billing akan otomatis terunduh. Silakan cek dokumen kode billing yang berhasil diunduh dan lakukan pembayaran. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP
Wajib pajak dapat membuat kode billing untuk PPh PHTB melalui modul Pembayaran dan pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing. Selanjutnya, verifikasi identitas wajib pajak penjual. Pastikan NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak yang muncul sudah sesuai, lalu tekan Lanjut. Selanjutnya, lengkapi detail kode billing yang diperlukan di antaranya: Kode Jenis Pajak (KAP): 411128; Kode Jenis Setor (KJS): 402; NOP, alamat, sesuai SPPT PBB objek; masa dan tahun pajak sesuai saat penghasilan diterima. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
Untuk membuat kode billing terkait dengan pembayaran PPh atas dividen ada 4 alur proses yang harus dilakukan, yaitu: membuat bukti potong; membuat konsep SPT Masa Unifikasi; mendapat kode billing secara otomatis; melakukan pembayaran. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Bikin Kode Billing PPh Dividen, Kok Kode Jenis Pajaknya Enggak Ada?
Wajib pajak dengan status SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar tak perlu membuat kode billing secara manual. Sebab, sistem coretax akan otomatis membentuk kode billing saat wajib pajak mengklik tombol “Bayar dan Lapor”.
Setelah mengklik tombol “Bayar dan Lapor”, wajib pajak akan diberikan 2 opsi pembayaran, yaitu deposit pajak atau buat kode billing. Opsi deposit pajak muncul apabila wajib pajak memiliki saldo yang cukup. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel Status SPT Kurang Bayar, WP Tak Perlu Buat Kode Billing Manual
Pembuatan kode billing PPh final UMKM 0,5% untuk setor sendiri dibuat pada coretax melalui menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiri kode billing. Kode akun pajak (KAP) yang dipakai adalah 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri. Untuk penjelasan lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel berikut:
