JAKARTA, DDTCNews – Kode billing merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Seiring dengan berlakunya coretax system, terdapat 3 mekanisme pembuatan kode billing.
Terlepas dari mekanismenya, proses pembuatan kode billing tersebut akan berujung pada terunduhnya cetakan (dokumen PDF) kode billing secara otomatis. Namun, ada kalanya wajib pajak tidak mendapati cetakan kode billing pada direktori unduhan.
Terkait kendala ini, wajib pajak bisa mengecek cetakan kode billing pada menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Hal ini sesuai dengan petunjuk dalam Buku Panduan Coretax – Modul Pembayaran terbitan DJP.
“Menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar digunakan untuk menampilkan daftar kode billing yang sudah dibuat (masih aktif), namun belum dilakukan pembayaran,” bunyi penjelasan pada buku panduan tersebut, dikutip pada Rabu (19/3/2025).
Untuk menampilkan kode billing aktif tersebut, wajib pajak perlu masuk modul Pembayaran, lalu menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Sistem kemudian akan menampilkan daftar kode billing aktif yang belum dibayar.
Pada setiap kolom kode billing aktif tersebut, ada 3 tombol aksi. Ketiganya meliputi: Lihat (ikon mata); Email; dan Bayar. Untuk melihat detail kode billing dan mengunduhnya dalam bentuk PDF maka wajib pajak bisa memilih tombol aksi Lihat (ikon mata).
Sementara itu, tombol aksi Email digunakan untuk mengirimkan kode billing melalui surat elektronik (email). Jika tombol Email di tekan maka sistem akan mengirimkan kode billing ke alamat email terdaftar yang teregistrasi dan jika berhasil akan muncul notifikasi email sent successfully (surel berhasil terkirim).
Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba melihat cetakan kode billing melalui menu Dokumen Saya yang terdapat pada modul Portal Saya. Perlu diingat, Setiap kode billing yang berhasil dibuat memiliki masa aktif selama 7 hari. (sap)