CORETAX SYSTEM

Kode Billing di Coretax Tak Otomatis Terunduh, Coba Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Maret 2025 | 14.00 WIB
Kode Billing di Coretax Tak Otomatis Terunduh, Coba Cek di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Kode billing merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Seiring dengan berlakunya coretax system, terdapat 3 mekanisme pembuatan kode billing.

Terlepas dari mekanismenya, proses pembuatan kode billing tersebut akan berujung pada terunduhnya cetakan (dokumen PDF) kode billing secara otomatis. Namun, ada kalanya wajib pajak tidak mendapati cetakan kode billing pada direktori unduhan.

Terkait kendala ini, wajib pajak bisa mengecek cetakan kode billing pada menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Hal ini sesuai dengan petunjuk dalam Buku Panduan Coretax – Modul Pembayaran terbitan DJP.

“Menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar digunakan untuk menampilkan daftar kode billing yang sudah dibuat (masih aktif), namun belum dilakukan pembayaran,” bunyi penjelasan pada buku panduan tersebut, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Untuk menampilkan kode billing aktif tersebut, wajib pajak perlu masuk modul Pembayaran, lalu menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Sistem kemudian akan menampilkan daftar kode billing aktif yang belum dibayar.

Pada setiap kolom kode billing aktif tersebut, ada 3 tombol aksi. Ketiganya meliputi: Lihat (ikon mata); Email; dan Bayar. Untuk melihat detail kode billing dan mengunduhnya dalam bentuk PDF maka wajib pajak bisa memilih tombol aksi Lihat (ikon mata).

Sementara itu, tombol aksi Email digunakan untuk mengirimkan kode billing melalui surat elektronik (email). Jika tombol Email di tekan maka sistem akan mengirimkan kode billing ke alamat email terdaftar yang teregistrasi dan jika berhasil akan muncul notifikasi email sent successfully (surel berhasil terkirim).

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba melihat cetakan kode billing melalui menu Dokumen Saya yang terdapat pada modul Portal Saya. Perlu diingat, Setiap kode billing yang berhasil dibuat memiliki masa aktif selama 7 hari. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Prasetio
baru saja
Mohon info , pembayaran SSP PPh & PPN masa feb 2025 dari e-billing yg dibuat di coretax , kenapa dana pembayaraanya tidak masuk meskipun dari bank sudah ada ntpn dan ada bukti transaksi. Kami kesulitan menelusuri uang pembayaran SSP kami , dimana dari pihak bank sudah menyatakan penbayaraan SSP berhasil tanpa ada kendala dg ada NTPN, tapi dananya tidak/belum masuk ke coretax . Dan sudah 1 Minggu tidak ada kejelasan saat ditanyakan ke KPP (sudah 2 x tanya ke help desk langsung). Sehingga SPT PPh dan PPN kami berpotensi terlambat lapor. Mungkin ada wp lain yg menemui masalah seperti kami . Mohon info solusinya
user-comment-photo-profile
Prasetio
baru saja
Kenapa e-billing coretax dari lapor & bayar SPT sudah muncul normal , tapi saat pembayaran SSP nya lebih satu Minggu belum masuk ke coretax sehingga SPT kami tidak terlapor dan kembali ke konsep SPT . Pembayaran SSP kami tidak terpantau lagi . Mohon infonya . Terimakasih