JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak selalu nihil, tetapi bisa berstatus kurang bayar atau lebih bayar pajak, tergantung pada hasil pengurangan antara total pajak terutang dan kredit pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan SPT menjadi sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan utang.
"Sebetulnya kalau kita gabungkan seluruhnya di pelaporan itu, SPT enggak cuma nihil. SPT itu statusnya bisa nihil, bisa kurang bayar, bisa juga lebih bayar," katanya, dikutip pada Rabu (1/4/2026).
Jika status SPT selama ini selalu nihil, lanjut Inge, kemungkinan besar wajib pajak yang bersangkutan bekerja pada 1 pemberi kerja saja.
Ketika dihitung total pajak terutang dalam setahun, ternyata sudah sama persis dengan jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, dan disetorkan ke negara. Alhasil, status SPT wajib pajak akan nihil, tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.
Lain halnya, jika wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, atau memperoleh penghasilan dari sumber lain di samping penghasilan utama. Ketika melaporkan SPT, wajib pajak dengan kondisi tersebut bisa menyandang status SPT kurang bayar PPh.
"Kita kadang lupa nih, ada yang coba-coba jadi affiliate misalnya, atau ternyata pernah menjadi narasumber atau MC, jadi punya honor lain. Selama ini kan tidak ada sistem yang membuat ter- prepopulated, lalu dengan coretax semua bukti potong pajak semua jadi ter- prepopulated," papar Inge.
Awalnya, jika seseorang hanya punya penghasilan dari 1 pemberi kerja, tarif PPh yang dikenakan sesuai dengan lapisan penghasilannya. Namun, jika orang tersebut ternyata punya penghasilan lain, semua penghasilan itu harus digabungkan saat menghitung pajak tahunan, dan total penghasilannya menjadi lebih besar, sehingga bisa masuk ke lapisan tarif PPh yang lebih tinggi.
Akibatnya, pajak yang seharusnya dibayar lebih besar daripada yang sudah dipotong sebelumnya. Selisih ini disebut dengan kurang bayar PPh.
"Tadinya kalau dari 1 pemberi kerja, dia selesai di PPh 5%, begitu digabungkan dengan penghasilan lain, ternyata ada yang harus kena dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga menjadi kurang bayar," jelas Inge.
Selain itu, Inge menerangkan SPT kurang bayar juga lazim terjadi ketika seseorang pindah kerja. Misal, dari PT A ke PT B di tahun yang sama.
Lalu, pada akhir tahun pajak, wajib pajak menerima 2 bukti potong pajak (bupot) dari 2 perusahaan, dan keduanya sama-sama memberikan pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal dalam 1 tahun pajak, PTKP harusnya dihitung 1 kali saja.
"Jangan sampai PT A menghitung PTKP setahun penuh, PT B juga menghitungnya PTKP setahun juga. Ingat, PTKP hanya sekali, jadi kurang bayar dong SPT-nya," ucap Inge.
Apa pun nanti status SPT-nya, Inge mengimbau wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas, sebagaimana telah diatur dalam UU KUP.
"Benar, lengkap, dan jelas. Jelas dari mana asal-usulnya, supaya tidak menimbulkan pertanyaan. Supaya tidak perlu diklarifikasi lagi oleh petugas pajak pada saat SPT itu dilaporkan nanti," tuturnya. (rig)
