PMK 81/2024

Alihkan Tanah-Bangunan ke Pemerintah, WP Perlu Setor PPh PHTB Sendiri?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 05 Mei 2025 | 17.30 WIB
Alihkan Tanah-Bangunan ke Pemerintah, WP Perlu Setor PPh PHTB Sendiri?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada pemerintah tidak perlu menyetorkan sendiri PPh PHTB yang terutang.

Sesuai dengan ketentuan, PPh PHTB atas pengalihan kepada pemerintah akan dipungut oleh instansi pemerintah. Adapun intansi pemerintah harus memungut dan menyetor PPh PHTB tersebut sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan.

“Instansi Pemerintah….wajib menyetor pajak penghasilan yang telah dipungut ke kas negara, sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan,” bunyi Pasal 194 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Hal yang perlu diperhatikan, intansi pemerintah kini harus menyetorkan PPh PHTB tersebut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atas nama instansi pemerintah. Sebelumnya, berdasarkan PMK 261/2016, penyetoran PPh PHTB tersebut dilakukan atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran (penjual).

Selain itu, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) PMK 81/2024, PPh PHTB tersebut terutang di tempat kedudukan instansi pemerintah. Atas pemungutan PPh tersebut, instansi pemerintah diwajibkan menerbitkan bukti pemungutan dan menyampaikannya kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Kewajiban pembuatan bukti pemungutan tetap berlaku meski penghasilan dari PHTB kepada instansi pemerintah dikenai tarif 0%. Selain membuat bukti pemungutan, instansi pemerintah juga harus membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 

Sesuai dengan Pasal 198 ayat (1), laporan tersebut harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat instansi pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar maksimal 20 hari setelah dilakukannya pengalihan.

Sebagai pihak yang melakukan pemungutan, intansi pemerintah juga harus melaporkan PPh yang telah dipungut atas PHTB melalui SPT Masa PPh Unifikasi. SPT PPh Masa Unifikasi tersebut harus disampaikan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

“...PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipungut atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan...wajib dilaporkan kepada direktur jenderal pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi oleh:...instansi pemerintah yang wajib melakukan pemotongan PPh yang terutang,” bunyi Pasal 199 ayat (1) PMK 81/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.