SESUAI dengan ketentuan Pasal 2 PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian tersebut terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal tersebut secara elektronik.
Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Simak Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal
Seiring dengan berlakunya coretax per 1 Januari 2025, Ditjen Pajak (DJP) pun mengalihkan saluran validasi SSP PHTB tersebut melalui coretax. Untuk itu, apabila wajib pajak ingin melakukan validasi atas pembayaran PPh PHTB yang dilakukan per 1 Januari 2025 maka harus dilakukan via coretax.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan validasi SSP PPh PHTB bagi wajib pajak orang pribadi secara mandiri via coretax. Sebelum melakukan validasi, pastikan pembayaran PPh PHTB dilakukan menggunakan kode billing dari coretax.
Perlu diperhatikan, kode billing dibuat melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Mandiri Kode Billing dengan menggunakan KAP-KJS 411128-402. Selain itu, pastikan pembayaran PPh PHTB telah tercatat atau masuk ke dalam Buku Besar Coretax.
Apabila kedua hal tersebut telah terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan validasi SSP PPh PHTB. Mula-mula login ke halaman coretax menggunakan akun orang pribadi penjual tanah dan/atau bangunan.
Setelah berhasil login, pilih modul Layanan Wajib Pajak. Selanjutnya, pilih menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Berikutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada jenis layanan tersebut, terdapat 3 kategori sub-layanan yang terkait dengan permohonan validasi SSP PPh PHTB, yaitu:
Dalam konteks ini, pilih kategori sub-layanan AS.01-03. LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) (opsi pertama), lalu klik Simpan.
Setelah nomor kasus terbentuk, klik Alur Kasus. Sistem akan memunculkan halaman perutean kasus yang terdiri atas detail umum permohonan (terisi otomatis oleh sistem) dan informasi spesifik. Adapun bagian informasi spesifik terdiri atas 6 bagian, yaitu:
Gulir halaman ke bawah dan klik tombol Create PDF. Lengkapi kolom-kolom informasi yang muncul terutama yang bertanda bintang, lalu klik Simpan. Setelah dokumen sukses terbentuk, tandatangani dokumen dengan meng-klik tombol Sign.
Tanda tangani dokumen tersebut menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP yang Anda miliki dan klik Simpan. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi Success Passphrase Corrected” dan kolom “Number of Signatures” akan terisi dengan angka 1. Selanjutnya, klik Kirim.
Apabila berhasil, sistem akan memunculkan pop up notifikasi “Informasi. Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan berikutnya secara otomatis dalam 5 detik. Harap ditunggu”. Silakan menunggu hingga dokumen dapat diunduh.
Setelah dokumen dapat diunduh, klik tombol Lanjut pada bagian bawah halaman untuk menyelesaikan proses. Pastikan proses selesai dengan sempurna dengan munculnya status “Kasus Ditutup” pada halaman perutean kasus. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
