TIPS PAJAK

Cara Ajukan Validasi SSP PPh PHTB Via Coretax secara Mandiri

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 16 Desember 2025 | 17.00 WIB
Cara Ajukan Validasi SSP PPh PHTB Via Coretax secara Mandiri

SESUAI dengan ketentuan Pasal 2 PER-08/PJ/2022, orang pribadi atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022, penelitian tersebut terdiri atas penelitian formal dan penelitian material. Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan dapat menyampaikan permohonan penelitian formal tersebut secara elektronik.

Permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB tersebut biasa disebut juga sebagai validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Simak Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Seiring dengan berlakunya coretax per 1 Januari 2025, Ditjen Pajak (DJP) pun mengalihkan saluran validasi SSP PHTB tersebut melalui coretax. Untuk itu, apabila wajib pajak ingin melakukan validasi atas pembayaran PPh PHTB yang dilakukan per 1 Januari 2025 maka harus dilakukan via coretax.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan validasi SSP PPh PHTB bagi wajib pajak orang pribadi secara mandiri via coretax. Sebelum melakukan validasi, pastikan pembayaran PPh PHTB dilakukan menggunakan kode billing dari coretax.

Perlu diperhatikan, kode billing dibuat melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Mandiri Kode Billing dengan menggunakan KAP-KJS 411128-402. Selain itu, pastikan pembayaran PPh PHTB telah tercatat atau masuk ke dalam Buku Besar Coretax.

Apabila kedua hal tersebut telah terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan validasi SSP PPh PHTB. Mula-mula login ke halaman coretax menggunakan akun orang pribadi penjual tanah dan/atau bangunan.

Setelah berhasil login, pilih modul Layanan Wajib Pajak. Selanjutnya, pilih menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Berikutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada jenis layanan tersebut, terdapat 3 kategori sub-layanan yang terkait dengan permohonan validasi SSP PPh PHTB, yaitu:

  1. AS.01-03. LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) – otomatis.

    Kategori sub-layanan AS.01-03 ditujukan untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)/bukti Pemindahbukuan (Pbk) atau Bukti Potong. Wajib pajak yang menginput permohonan menggunakan kode layanan tersebut maka permohonannya akan diproses secara otomatis.

    Permohonan validasi SSP PHTB dengan menggunakan subkategori layanan AS.01-03 harus dilakukan melalui akun coretax wajib pajak yang berstatus sebagai penjual tanah dan/atau bangunan;
  2. AS.01-03A. LA.01-03A Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) -Manual.

    Kategori sub-layanan AS.01-03A ditujukan untuk pemenuhan kewajiban PPh PHTB menggunakan cara lain seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP), Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau cara lainnya yang tidak bisa divalidasi oleh sistem.

    Untuk layanan ini pemrosesan akan dilakukan dengan penelitian oleh petugas DJP dan petugas dapat memberikan rekomendasi penolakan permohonan, atau menyetujui permohonan dan diterbitkan Suket Validasi PPh PHTB;
  3. AS.01-04. LA.01-04 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) – oleh Notaris.

    Kategori sub-layanan AS.01-04 ditujukan untuk layanan validasi SSP PPh PHTB yang dilakukan melalui akun coretax notaris. Menu validasi SSP PPh PHTB melalui akun coretax notaris (AS.01/04) bisa diakses apabila notaris telah terdaftar pada sistem coretax, telah teregistrasi pada AHU atau BPN, serta datanya telah dipertukarkan oleh AHU/BPN dengan DJP.

Dalam konteks ini, pilih kategori sub-layanan AS.01-03. LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPh atas PHTB) (opsi pertama), lalu klik Simpan.

Setelah nomor kasus terbentuk, klik Alur Kasus. Sistem akan memunculkan halaman perutean kasus yang terdiri atas detail umum permohonan (terisi otomatis oleh sistem) dan informasi spesifik. Adapun bagian informasi spesifik terdiri atas 6 bagian, yaitu:

  1. Detail Permohonan. Bagian ini terisi otomatis oleh sistem;
  2. Identitas Notaris/PPAT. Isikan NPWP/NIK notaris/PPAT serta nomor register notaris/PPAT;
  3. Informasi Objek Pengalihan. Isikan data objek yang dialihkan. Data tersebut di antaranya adalah nomor objek pajak (NOP), nomor induk bidang tanah, serta alamat dan luas objek;
  4. Informasi Detail Transaksi. Isikan informasi detail transaksi serta data pembeli;
  5. Informasi Pembayaran Pajak Penghasilan. Pada kolom pertanyaan “Apakah Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh menggunakan NTPN atau Pbk?” pilih opsi Ya. Selanjutnya, klik tambah data dan cari data pembayaran yang sesuai dengan meng-klik tombol pencarian (ikon kaca pembesar) pada pop up windows “NTPN-Pbk” yang muncul. Kemudian, masukkan jumlah pembayaran yang akan digunakan pada kolom “Jumlah Pembayaran yang Digunakan”, lalu klik Simpan;
  6. Dokumen yang Diperlukan. Isikan jumlah lampiran, lalu klik Simpan.

Gulir halaman ke bawah dan klik tombol Create PDF. Lengkapi kolom-kolom informasi yang muncul terutama yang bertanda bintang, lalu klik Simpan. Setelah dokumen sukses terbentuk, tandatangani dokumen dengan meng-klik tombol Sign.

Tanda tangani dokumen tersebut menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP yang Anda miliki dan klik Simpan. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi Success Passphrase Corrected” dan kolom “Number of Signatures” akan terisi dengan angka 1. Selanjutnya, klik Kirim.

Apabila berhasil, sistem akan memunculkan pop up notifikasi “Informasi. Kasus Anda akan dilanjutkan ke tindakan berikutnya secara otomatis dalam 5 detik. Harap ditunggu”. Silakan menunggu hingga dokumen dapat diunduh.

Setelah dokumen dapat diunduh, klik tombol Lanjut pada bagian bawah halaman untuk menyelesaikan proses. Pastikan proses selesai dengan sempurna dengan munculnya status “Kasus Ditutup” pada halaman perutean kasus. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.