JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa aktif kode billing dari 7 hari menjadi 14 hari. Perpanjangan masa aktif tersebut berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025.
Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing tersebut melalui Pengumuman No. PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
"…Perlu ditentukan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan,” bunyi salah satu poin PENG-4/PJ/2025, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, berdasarkan PER-10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.
Namun, dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, dimungkinkan terjadi keadaan kahar sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keadaan kahar yang dimaksud antara lain:
Keadaan kahar tersebut mengakibatkan masa aktif kode billing yang hanya selama 7 hari tidak memadai. Alhasil, kondisi tersebut memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.
Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadi keadaan kahar, dirjen pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Untuk itu, masa aktif kode billing pun kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak kode billing diterbitkan. Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak PENG-4/PJ/2025 diterbitkan, yaitu per 17 Desember 2025. (dik)
