ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Beberkan Cara Batalkan Billing atas SPT yang Telah Dibuat

Redaksi DDTCNews
Minggu, 08 Februari 2026 | 15.00 WIB
Kring Pajak Beberkan Cara Batalkan Billing atas SPT yang Telah Dibuat
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan bahwa wajib pajak kini bisa melakukan pembatalan billing atas SPT yang telah dibuat di Coretax DJP.

Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku melakukan kekeliruan saat pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi sehingga menyebabkan kurang bayar. Selain itu, status SPT-nya pun sudah Menunggu Pembayaran.

“Saat ini, Coretax DJP sudah tersedia fitur pembatalan billing atas SPT yang telah dibuat. Silakan wajib pajak dapat melakukan pembatalan billing dan memperbaiki SPT yang akan disampaikan,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (8/2/2025).

Untuk membatalkan kode billing, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP. Lalu, pilih menu Pembayaran dan klik Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Setelah itu, wajib pajak pilih kode billing yang akan dibatalkan dengan mengklik tombol Batal.

Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. 10/PJ/2024, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Sementara itu, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.