JAKARTA, DDTCNews - Pegawai atau karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja biasanya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status Nihil. Namun, dalam kasus tertentu, pegawai bisa saja lapor SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar. Kok bisa?
Ada beberapa hal yang bisa membuat SPT Tahunan karyawan berstatus kurang bayar. Pertama, kesalahan penghitungan pada bukti potong dan ketidaksesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara bukti potong dengan SPT Tahunan. Kedua, karyawan mempunyai penghasilan lain yang sifatnya tidak final. Misalnya, memperoleh penghasilan dari pihak lain selain pemberi kerja utama.
"SPT Tahunan kurang bayar juga disebabkan karena karyawan menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. Jika ada penghasilan tesebut maka wajib pajak harus menyetor PPh kurang bayar sebelum lapor SPT Tahunan," tulis DJP pada laman resminya, dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Untuk memastikan hal tersebut, wajib pajak bisa mengecek keberadaan bukti potong pajak atas penghasilan yang diperolehnya selama tahun berjalan. Pada coretax system, informasi bukti potong bisa dilihat pada menu 'My Document'.
Sederhananya, jika wajib pajak hanya menemukan Bupot BPA1 maka pemotongan PPh hanya oleh satu pemberi kerja saja. Namun, apabila terdapat bukti potong lain, seperti BP21, maka ada pemotongan pajak oleh pihak lain.
Karenanya, dalam kasus terdapat penghasilan dari pihak lain maka status Kurang Bayar muncul karena perhitungan PTKP dilakukan lebih dari satu kali, yakni pada saat masing-masing pemberi penghasilan melakukan pemotongan. Padahal, untuk satu orang wajib pajak, penghitungan PPh hanya dapat memperhitungkan PTKP satu kali saja.
Selanjutnya, melalui pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menghitung sendiri penghasilan dan pajak penghasilannya. Ingat, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment. Karenanya, wajib pajak harus menyetorkan kurang bayar yang terjadi akibat adanya penghasilan yang berasal dari lebih dari 1 pemberi kerja.
"Kurang bayar dapat terjadi jika wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain selain dari pemberi kerja, atau memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Jika SPT kurang bayar, silakan menyetorkan kekurangan pajak dengan membuat kode billing," tulis Kring Pajak.
Setelah mendapatkan kode billing, wajib pajak bisa melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, kantor pos, atau beberapa internet/mobile banking. Apabila pembayaran sudah berhasil, wajib pajak akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Setelah berhasil menyetor, silakan input NTPN pada laporan SPT, kemudian submit SPT Tahunan.
Nah, apabila sumber penghasilan wajib pajak dipastikan hanya berasal dari hubungan pekerjaan (sebagai pegawai tetap), wajib pajak perlu memastikan isian SPT telah sesuai dengan bukti potong yang diterima. Pastikan telah memasukkan bukti potong sebagai kredit pajak.
"Apakah Kakak memiliki lebih dari 1 bukti potong? Silakan pastikan telah memasukkan seluruh detail sesuai bukti potong yang diterima," tulis Kring Pajak. (sap)
