ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak, Kok SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Maret 2026 | 15.00 WIB
Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak, Kok SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Normalnya, laporan SPT Tahunan seorang karyawan dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak adalah Nihil. Namun, terkadang seorang karyawan melaporkan SPT Tahunannya dan menemukan status Kurang Bayar. Lho, kok bisa? Bukannya gaji sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja alias perusahaan?

Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa status Kurang Bayar masih bisa dialami karyawan yang melaporkan SPT Tahunannya. Secara umum, ada 2 penyebab utama. Pertama, karyawan memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Kedua, karyawan pindah kerja dalam satu tahun pajak. Jika salah satu dari dua sebab itu terjadi, tentu potensi kurang bayar akan muncul.

"Jadi, pastikan lagi ya, apakah wajib pajak karyawan mengalami kondisi di atas?" tulis Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam unggahannya, dikutip pada Rabu (18/3/2026).

Perlu dipahami, kurang bayar terjadi apabila pajak terutang lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan.

Dalam konteks wajib pajak memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, setiap pemberi kerja biasanya memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara penuh. Karenanya, saat digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasilan wajib pajak dikoreksi dengan menggunakan PTKP satu kali setahun.

Hal itulah yang membuat kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun. Sebaliknya, jika wajib pajak orang pribadi yang hanya bekerja di satu pemberi kerja dan tidak ada penghasilan lain yang terutang PPh maka tidak akan terjadi kurang bayar.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi maupun badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga rentan mengalami kurang bayar.

Hal tersebut umumnya karena tidak ada pihak ketiga yang memotong pajak atas penghasilannya sehingga wajib pajak tidak memiliki kredit pajak dari pemotongan PPh yang bisa mengurangi kewajiban pembayaran pajak di akhir tahun.

Untuk wajib pajak jenis ini, pemerintah menyediakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, yaitu pembayaran pajak secara berkala setiap bulan yang akan dikreditkan pada saat pelaporan SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.