JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin menyetor/membayar pajak perlu memperhatikan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS). Sebab, KAP dan KJS menjadi 2 informasi yang harus tercantum dalam surat setoran pajak (SSP) dan berfungsi untuk mengidentifikasi jenis pajak yang disetor/dibayar wajib pajak.
Untuk memastikan kebenaran KAP dan KJS, wajib pajak dapat melihat daftar KAP dan KJS terbaru sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024. Daftar KAP dan KJS tersebut mengubah daftar KAP dan KJS yang sebelumnya tercantum dalam lampiran PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021
“Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku:...PER-09/PJ/2020...sebagaimana telah diubah dengan...PER-22/PJ/2021...; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 12 PER-10/PJ/2024, dikutip pada Jumat (16/4/2026).
Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, ada sejumlah KJS yang mengalami perubahan. Misal, KAP-KJS untuk setoran pajak atas dividen sebelumnya adalah 411128-419 kini berubah menjadi 411128-100. Selain itu, KJS untuk pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan pajak (SKP) juga berubah dari 310 menjadi 300.
Sebenarnya, pilihan KAP dan KJS beserta peruntukannya sudah tersedia pada berbagai fitur terkait dengan pembayaran dan pelaporan pajak di coretax. Untuk itu, wajib pajak bisa langsung memilih KAP dan KJS yang dibutuhkan.
Namun, adanya perubahan sejumlah KJS berpotensi membingungkan wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak bisa membuka Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024 untuk memastikan KAP dan KJS yang sesuai.
Sebagai informasi, KAP adalah kode yang mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Setiap jenis pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak lainnya, memiliki KAP yang berbeda.
Sementara itu, KJS adalah kode yang menunjukkan jenis setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode ini mencerminkan cara dan tujuan setoran, seperti pembayaran pajak terutang, setoran denda, atau setoran untuk angsuran.
Pada intinya, KAP dan KJS merupakan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak dan jenis setoran yang dilakukan wajib pajak. Kedua kode tersebut salah satunya berfungsi untuk memastikan pembayaran pajak tercatat atau masuk ke pos yang benar.
Selain menyesuaikan sejumlah KJS, coretax juga mengenalkan 3 skema pembuatan kode billing yang digunakan untuk penyetoran/pembayaran pajak. Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah draft SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).
Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. (dik)
