KAMUS PAJAK

Kamus Perpajakan DDTCNews: Satu Pintu Memahami Pajak dari A sampai Z

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 15 Agustus 2025 | 19.17 WIB
Kamus Perpajakan DDTCNews: Satu Pintu Memahami Pajak dari A sampai Z

MESKI terlihat sederhana, definisi dari suatu istilah menjadi elemen fundamental dalam komunikasi dan pemahaman. Tanpa definisi yang jelas, seseorang akan kesulitan untuk memahami konsep-konsep penting dalam berbagai lini kehidupan.

Mulai dari obrolan sederhana, diskusi ilmiah, karya ilmiah, hingga peraturan perundang-undangan, membutuhkan definisi atas istilah-istilah yang digunakan. Adanya definisi bisa menjembatani antara pembicara dan pendengar atau penulis dan pembaca agar memiliki pemahaman yang sama.

Kurangnya pemahaman akan suatu definisi bisa memicu terjadinya ambiguitas, kesalahan penggunaan istilah, dan salah tafsir. Bahkan, perbedaan interpretasi atas istilah yang sama bisa menimbulkan perdebatan. Tak ayal, definisi kerap menjadi ‘appetizer’ dalam berbagai hal, termasuk buku serta peraturan.

Begitu pula dalam konteks perpajakan. Apabila berbicara soal perpajakan maka kita akan menyoroti perihal pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), kepabeanan, cukai, serta bea meterai.

Belum lagi berbicara soal pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ada pula pembahasan soal pajak internasional yang melibatkan transaksi lintas batas. Berbagai topik tersebut merefleksikan betapa luas dan kompleksnya pembahasan seputar perpajakan.

Kompleksitas tersebut tentu memunculkan beragam istilah terkait dengan perpajakan. Pemahaman istilah-istilah tersebut menjadi krusial agar seseorang tidak salah kaprah terutama dalam memahami ketentuan seputar perpajakan.

Melihat kebutuhan tersebut, DDTCNews menghadirkan kanal Kamus Perpajakan. Tidak sekadar memberikan pengertian dari suatu istilah, kanal Kamus Perpajakan DDTCNews juga menyajikan ulasan singkat terkait dengan ketentuan atau konteks penggunaan istilah tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar pembaca lebih mendapat gambaran mengenai istilah yang sedang dibahas. Istilah yang dikupas dalam artikel Kamus Perpajakan DDTCNews pun beragam. Misal, ada pembahasan mengenai istilah-istilah yang terkait dengan teknis perpajakan.

Istilah tersebut seperti, restitusi dipercepat, kode dan nomor seri faktur pajak, dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, DPP besaran tertentu, wajib pajak strategis, pemeriksaan pajak, penyidikan pajak, faktur pajak tidak sah, prinsip taat asas, nota retur, nota pembatalan, pemindahbukuan, dan bukti potong PPh Unifikasi.

Ada pula pembahasan mengenai istilah yang muncul dalam peraturan baru. Misalnya, deposit pajak, bulion bank, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pungutan wisatawan asing, Berita Acara Penghentian Audit (BAPA), wajib pajak non-aktif, serta tanda tangan elektonik pada era coretax.

Kamus Perpajakan DDTCNews juga acap membahas istilah-istilah yang mungkin kurang familiar. Misal, advance ruling, ATA Carnet, CPD Carnet, Cafetaria Plan, AYDA, rush handling, hot pursuit, bea masuk pembalasan, boatzoeking, bootlegging, dan uang pembasuh batin.

Ada kalanya Kamus Perpajakan DDTCNews juga mengulik istilah dari pajak-pajak unik yang sempat berlaku. Misalnya, pajak jenggot, pajak jendela, pajak bujangan alias jomlo, frontage tax, pajak perapian, pajak anjing, pajak batu bata, pajak wallpaper, pajak petasan, dan pajak radio.

Tidak berhenti di situ, ada pula pembahasan istilah yang terkait dengan transfer pricing, pajak internasional, dan pajak minimum global. Misal, alternative minimum tax, hybrid mismatch arrangement, tax examination abroad, spontaneous exchange of information, exchange of information on request, Country by Country Report, dan global minimum tax.

Selain itu, ada pembahasan mengenai istilah yang mirip dan terkadang tertukar penggunaanya. Misal, beda pembukuan dan pencatatan, beda pemeriksaan dan penelitian, beda PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, serta beda KK, HB, PH, dan MT dalam status perpajakan suami-istri.

Terhitung saat artikel ini disusun, ada sekira 926 artikel yang telah dimuat dalam kanal Kamus Perpajakan DDTCNews. Anda dapat mengakses kanal Kamus Perpajakan DDTC melalui tautan berikut. Secara garis besar, jumlah artikel tersebut terdiri atas:

  • 563 artikel dengan topik seputar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN);
  • 216 artikel dengan topik seputar kepabeanan dan cukai; serta
  • 147 artikel dengan topik lain, seperti akuntansi pajak, pajak internasional, hukum pajak, kebijakan pajak, dan administrasi pajak.

Untuk mempermudah pembaca berselancar mencari definisi dari istilah-istilah perpajakan, DDTC juga menyediakan fitur Glosarium Perpajakan DDTC. Bak kamus besar perpajakan, fitur Glosarium Perpajakan DDTC menyuguhkan pengertian dari 4.300 istilah perpajakan.

Istilah-istilah tersebut telah disusun secara alfabetis sehingga mudah untuk dicari. Apabila pembaca ingin memahami lebih jauh konteks dari istilah tersebut, sejumlah istilah dalam Glosarium Perpajakan DDTC pun sudah menyediakan tautan menuju artikel Kamus DDTCNews. Anda dapat mengakses Glosarium Perpajakan DDTC melalui tautan berikut.

Di sisi lain, ada kalanya kita membutuhkan padanan istilah perpajakan dalam Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. DDTC pun telah menjawab kebutuhan ini dengan merilis buku buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia dalam bentuk digital dengan format PDF. Anda dapat mengakses secara penuh dan gratis buku tersebut melalui tautan berikut ini.

Adanya Kamus Perpajakan DDTCNews yang mengulas definisi istilah perpajakan secara mendalam, Glosarium Perpajakan DDTC yang memuat pengertian beragam istilah perpajakan secara alfabetis, dan buku Terminologi Perpajakan DDTC yang menyediakan daftar padanan istilah, membentuk ekosistem yang diharapkan dapat mempermudah pembaca memahami istilah perpajakan.

Pemahaman akan istilah perpajakan yang baik juga diharapkan dapat mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat sesuai dengan salah satu misi DDTC. Selain itu, pemahaman akan istilah perpajakan bisa menjadi ‘peta’ untuk selanjutnya menelusuri ketentuan perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.