JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang kesulitan memperoleh sinyal atau jaringan internet ketika hendak melaporkan SPT Tahunan secara online bisa segera beralih menggunakan fitur coretax form.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan coretax form memungkinkan wajib pajak mengisi dokumen SPT secara offline, tanpa jaringan internet. Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh coretax form di laman Coretax DJP.
"Karena dengan coretax form kita mengisi SPT-nya secara offline. Kalau di coretax web yang biasa kan kita online terus nih dan semuanya harus dilihat terus begitu. Nah coretax form ini offline mengisinya," katanya, dikutip pada Minggu (15/3/2026).
Inge menyampaikan coretax form didesain untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak yang berada di wilayah tertentu dan mengalami susah sinyal. Setelah mengisi dokumen secara offline, wajib pajak dapat submit SPT secara online kembali melalui Coretax DJP.
Namun, untuk diperhatikan, tidak semua wajib pajak bisa mengakses dan mengisi SPT menggunakan coretax form. Penggunaan coretax form terbatas hanya untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.
"Coretax form ini offline, download dulu formulirnya lalu diisi secara offline, nanti baru submit kita saat online lagi. Namun, coretax form ini tidak untuk semua wajib pajak, khusus wajib pajak tertentu," jelas Inge.
Kriteria wajib pajak yang dimaksud antara lain merupakan wajib pajak orang pribadi, status SPT nihil, memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha atau pekerjaan bebas, dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Inge juga menyarankan wajib pajak untuk melapor SPT via Coretax DJP pada umumnya jika memang tidak ada kendala sinyal atau teknis lainnya.
"Misal, wajib pajak unduh coretax form pada Senin, tapi mengisi SPT-nya nanti dulu karena offline jadinya Kamis saja. Nah, mungkin antara Senin sampai Kamis ini ada data baru masuk di coretax web. Kalau dia menggunakan formulir yang diunduh Senin, mungkin prepopulated datanya tidak sesuai lagi dengan keadaan yang riil, makanya saran kami tetap di coretax web," kata Inge. (rig)
