JAKARTA, DDTCNews ā Perpajakan DDTC resmi mempunyai kanal khusus Glosarium Perpajakan yang bisa diakses secara bebas dan gratis.
Hingga 11 November 2020, sudah ada lebih dari 1.000 istilah perpajakan yang masuk dalam Glosarium Perpajakan tersebut. Daftar istilah akan terus diperbarui. Untuk mengaksesnya, pembaca hanya perlu mengunjungi laman https://perpajakan.ddtc.co.id/glosarium-pajak.
āGlosarium Perpajakan merupakan daftar alfabetis istilah dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut,ā demikian penjelasan singkat dalam laman tersebut.
Hadirnya Glosarium Perpajakan dalam Perpajakan DDTC sejalan dengan upaya DDTC untuk mendukung literasi perpajakan. Produk ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.
Apalagi, selama ini, publik masih cenderung kesulitan dalam memperoleh informasi mengenai suatu istilah perpajakan secara cepat dan dapat diandalkan. Dengan kemudahan akses dalam Perpajakan DDTC, publik sekarang bisa memperoleh pemahaman mengenai istilah-istilah itu secara cepat.
Berbagai istilah dalam Glosarium Perpajakan juga dilengkapi dengan berbagai tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan.
Sebagai informasi, Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain Glosarium, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, dan buku pajak.
Dengan demikian, sumber literasi perpajakan bisa Anda dapatkan dengan mudah dan cepat hanya dengan mengakses Perpajakan DDTC. (kaw)