JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pelebaran defisit APBN ke level di atas 3% dari PDB hanya dimungkinkan pada masa krisis seperti pandemi Covid-19.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mematuhi batas defisit pada UU Keuangan Negara dan tidak akan mengubah ketentuan yang ada, kecuali bila terdapat kondisi krisis seperti pandemi Covid-19.
"Saya berharap kita tidak perlu mengubahnya," ujar Prabowo, dikutip pada Rabu (18/3/2026).
Menurut Prabowo, batas defisit anggaran dalam UU Keuangan Negara yang maksimal sebesar 3% dari PDB merupakan instrumen penting untuk menjaga kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan negara.
Prabowo berpandangan ketentuan tersebut juga merupakan salah satu pilar disiplin fiskal yang amat diperhatikan oleh para investor.
"Batas defisit itu adalah alat yang baik untuk mendisiplinkan diri kita. Kami tidak punya rencana untuk mengubahnya kecuali ada keadaan darurat yang sangat besar seperti Covid-19," ujar Prabowo.
Ke depan, Prabowo berkomitmen untuk menjaga disiplin fiskal meski kini sudah banyak negara yang melanggar batas maksimal defisit anggarannya sendiri.
Pembatasan defisit anggaran maksimal hanya sebesar 3% dari PDB dalam UU Keuangan Negara merupakan regulasi yang diadopsi dari aturan Uni Eropa. Namun, kini banyak negara Uni Eropa yang melanggar batasan dimaksud.
Prabowo pun menekankan pemerintah tidak mendorong pertumbuhan melalui utang karena menurutnya pengeluaran harus disesuaikan dengan kemampuan kita.
"Jangan membelanjakan lebih dari yang kita hasilkan. Itu adalah prinsip dasar kehidupan untuk bisa bertahan," ujar Prabowo. (dik)
