KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 15 Juli 2025 | 09.00 WIB
Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Ilustrasi.

PROSES pembukuan merupakan kegiatan utama dalam akuntansi komersial. Dari sisi pajak, pembukuan juga menjadi hal yang krusial karena menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.

Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Bagi wajib pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat asas. Lantas, sebenarnya apa itu prinsip taat asas dalam pembukuan untuk kepentingan perpajakan?

Ketentuan terkait dengan prinsip taat asas dalam pembukuan untuk kepentingan perpajakan tercantum dalam UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Merujuk ketiga beleid tersebut, prinsip taat asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun pajak-tahun pajak sebelumnya untuk mencegah pergeseran laba atau rugi.

Ringkasnya, metode pembukuan yang dianut harus taat asas berarti harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya alias konsisten. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan: stelsel pengakuan penghasilan (kas atau akrual); tahun buku; metode penilaian persediaan; atau metode penyusutan dan amortisasi.

Misalnya, wajib pajak dalam tahun pajak 2024 menggunakan metode penyusutan garis lurus maka tahun pajak berikutnya juga harus menggunakan metode yang sama. Begitu pula dengan periode pembukuan (penggunaan tahun buku/tahun pajak) harus konsisten dengan tahun sebelumnya.

Pada hakikatnya, prinsip taat asas mengharuskan wajib pajak konsisten dalam menggunakan metode pembukuan. Dengan demikian, wajib pajak tidak diperbolehkan mengubah metode pembukuannya sesuka hati.

Prinsip taat asas diterapkan di antaranya untuk mencegah kemungkinan terjadinya pergeseran laba atau rugi perusahaan sedemikian rupa sehingga merugikan penerimaan pajak. Misal, perubahan periode tahun buku bisa berakibat pada berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian wajib pajak.

Kendati demikian, wajib pajak dalam kondisi tertentu masih bisa mengubah metode pembukuannya sehingga tidak konsisten dengan periode tahun sebelumnya. Perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan sepanjang telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak.

Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada dirjen pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan. Permohonan perubahan metode pembukuan tersebut dilakukan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Contoh, wajib pajak dalam tahun 2024 menggunakan metode penyusutan garis lurus. Apabila dalam tahun pajak 2025 wajib pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun maka wajib pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu.

Persetujuan tersebut diajukan kepada dirjen pajak sebelum dimulainya tahun buku 2025 dengan menyebutkan alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut. Simak PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.