KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 Maret 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu CPD Carnet dalam Kepabeanan?

TRAVELING identik dengan suatu aktivitas hiburan untuk menghilangkan penat atau sebagai penyegaran dari padatnya rutinitas sehari-hari. Selain di dalam negeri, melancong ke negeri seberang atau berbagai negara lain menjadi pilihan banyak orang.

Tidak hanya menggunakan moda transportasi udara, pelqncong juga bisa memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk melintasi berbagai negara. Selain SIM Internasional, ada suatu dokumen yang harus disiapkan bagi pelancong yang menggunakan kendaraan pribadi, yaitu Carnet De Passage En Douane (CPD) Carnet.

Ketentuan terkait dengan CPD Carnet pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2014 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2015. Lantas, apa itu CPD Carnet?

Pengertian Carnet System

Sebelum membahas pengertian CPD Carnet, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai carnet system. Berdasarkan laman DJBC, carnet system merupakan fasilitas impor sementara yang memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas, tanpa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Barang yang dikeluarkan dari daerah pabean (diekspor) yang akan diimpor kembali ke dalam negeri juga bisa menggunakan carnet system.  Proses impor atau ekspor sementara dengan carnet system cukup menggunakan 1 dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean.

Nah, dokumen tersebut terdiri atas 2 jenis, yaitu  Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet dan CPD Carnet.

Pengertian CPD Carnet

Merujuk Pasal 1 angka 3 PER-09/BC/2015, CPD Carnet adalah dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. CPD Carnet diperlukan untuk mengimpor sementara sarana pengangkut dengan tujuan untuk dikendarai.

Mengacu materi sosialisasi DJBC, CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional untuk mengidentifikasi kendaraan yang melintasi batas negara dalam rutenya. CPD Carnet menjadi persyaratan hukum di banyak negara agar kendaraan diizinkan masuk ke negara tersebut untuk sementara waktu. 

CPD Carnet juga merupakan jaminan yang diakui secara internasional atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Jaminan yang dibayarkan akan digunakan apabila kendaraan tidak diekspor kembali atau timbul masalah lain. Namun, apabila kendaraan tersebut kembali ke Indonesia maka jaminan itu akan dikembalikan.

Sederhananya, CPD Carnet bak paspor bagi kendaraan agar bisa melintasi batas antarnegara. Selayaknya suatu paspor, CPD Carnet berbentuk seperti buku yang terdiri atas sampul, beberapa lembar utama (counterfoil), dan beberapa lembar carik (voucer).

Sebagai informasi, sampul CPD Carnet berwarna oranye. Sampul tersebut berisi data utama seperti identitas pemegang CPD Carnet, ciri khusus carnet, penerbit dan penjamin carnet, serta catatan petunjuk penggunaan dan perincian data barang.

Selanjutnya, counterfoil terdiri atas kolom importation dan kolom exportation. Sementara itu, voucher terdiri atas kolom importation dan kolom exportation. Nantinya, lembar ini akan diisi apabila berdasarkan penelitian otoritas kepabeanan data dalam CPD telah sesuai.

Perlu diperhatikan, CPD Carnet mempunyai masa berlaku paling lama 12 bulan. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 bulan. Kendati terkait dengan impor sementara, CPD Carnet tidak diterbitkan oleh DJBC.

Merujuk Pasal 5 ayat (1) PMK 228/2014, dirjen bea dan cukai menetapkan organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai penerbit carnet nasional. Penerbit carnet nasional tersebut merupakan organisasi yang terafiliasi dalam rantai jaminan carnet internasional.

Di Indonesia lembaga yang menerbitkan CPD Carnet adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sebab, IMI merupakan asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan Federation Internationale de I'Automobile (FIA). Untuk itu, salah satu syarat agar dapat memperoleh CPD Carnet adalah menjadi anggota IMI (Hanifah, et all: 2019).

Sementara itu, pejabat bea dan cukai menjadi pihak yang akan meneliti dokumen CPD Carnet ketika kendaraan akan keluar atau masuk Indonesia. Penelitian itu dilakukan dengan meneliti masa berlaku CPD Carnet dan kebenaran data dalam CPD Carnet. Pejabat DJBC juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.

Merujuk laman IMI, CPD Carnet dapat digunakan di beberapa beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Lanka, Thailand, India, Pakistan, Jepang, Libanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, Syiria, Canada, Argentina, Chile, Columbia, Costa Rika, Ekuador.

Selain itu, CPD Carnet juga dapat digunakan di Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand dan Australia.

Simpulan

Ringkasnya, CPD Carnet merupakan ‘paspor’ untuk mengidentifikasi kendaraan yang melintasi batas negara. CPD Carnet sekaligus berfungsi sebagai jaminan yang berlaku secara internasional terkait dengan pembayaran bea masuk dan PDRI.

CPD Carnet memudahkan pelancong memasuki negara tujuan serta melintasi perbatasan dengan lancar dan cepat, dengan lebih sedikit formalitas, dan tanpa pembayaran jaminan di tempat di negara-negara yang dilalui saat mengemudikan kendaraan ke negara lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.