KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 22 Juni 2025 | 09.00 WIB
Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

DUNIA yang makin mengglobal meningkatkan pergerakan orang, barang, dan jasa melintasi batas-batas negara. Meski banyak membawa dampak positif, peningkatan aktivitas lintas batas membuat otoritas pajak terkendala dalam memperoleh informasi tentang transaksi internasional, aset luar negeri, serta urusan keuangan wajib pajaknya.

Alhasil, otoritas pajak sulit untuk memastikan bahwa wajib pajak telah membayar jumlah pajak yang sesuai. Kondisi ini mendorong otoritas pajak antarnegara melakukan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

OECD mengungkapkan terdapat 3 skenario pertukaran informasi perpajakan yang bisa dilakukan, yaitu: exchange of information on request (EOIR); spontaneous exchange of information (SEOI) dan automatic exchange of information (AEOI).

Selain ketiga cara itu, ada pula bentuk kerja sama lain untuk mengumpulkan informasi perpajakan. Bentuk kerja sama tersebut salah satunya melalui tax examinations abroad. Lantas, apa itu tax examinations abroad (TEA)?

TEA adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui kehadiran perwakilan DJP di negara mitra/yurisdiksi mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra/yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Berdasarkan pengertian tersebut, TEA merupakan suatu prosedur yang memunginkan tim otoritas pajak berpartisipasi dalam pemeriksaan atau kegiatan lain yang dilakukan oleh otoritas negara/yurisdiksi mitra untuk menghimpun informasi perpajakan. Artinya, TEA memungkinkan otoritas pajak melakukan pemeriksaan di luar negeri.

TEA dilakukan dengan cara pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan pemeriksaan atau kegiatan lain untuk mendapatkan informasi di negara/yurisdiksi mitra. Mengingat TEA dilaksanakan secara resiprokal, pejabat berwenang dari negara/yurisdiksi mitra juga bisa melakukan hal yang sama.

TEA dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pertukaran informasi berdasarkan permintaan (EOIR). Sebagai suatu bentuk pemeriksaan, TEA tidak dilakukan sembarangan. Merujuk Pasal 8 ayat (2) PER-10/PJ/2025, DJP akan melaksanakan TEA apabila berada dalam salah satu dari 3 kondisi.

Pertama, telah dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan antarpejabat yang berwenang, tetapi informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan.

Kedua, sedang dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan antarpejabat yang berwenang, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi. Ketiga, diperlukan untuk menindaklanjuti pertukaran informasi secara spontan (SEOI).

TEA dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal pajak. Adapun TEA terdiri atas 2 jenis, yaitu TEA ke luar negeri dan TEA di dalam negeri.

DJP melaksanakan TEA ke luar negeri sepanjang terhadap wajib pajak yang diusulkan TEA sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Hal yang perlu dicatat, DJP akan melakukan TEA ke luar negeri apabila terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan.

Begitu pula dengan permintaan TEA di dalam negeri akan dilaksanakan apabila terdapat kontribusi signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan. Adapun TEA di Indonesia akan dilaksanakan melalui pemeriksaan dengan tujuan lain.

Berdasarkan OECD Model Manual on Exchange of Information for Tax Purposes (2021), partisipasi pejabat pajak asing dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh negara/yurisdiksi yang diminta TEA dapat bersifat pasif atau aktif.

Misal, beberapa negara/yurisdiksi mungkin hanya mengizinkan pejabat pajak asing untuk berpartisipasi secara pasif. Dalam konteks ini, partisipasi pejabat pajak asing akan terbatas pada pengamatan bagian yang relevan dari pemeriksaan pajak serta berhubungan langsung dengan pejabat pajak di yurisdiksi yang diminta.

Pejabat pajak asing mungkin saja tidak diizinkan untuk mewawancarai wajib pajak atau orang lain secara langsung dalam proses pemeriksaan pajak di luar negeri.

Di sisi lain, negara/yurisdiksi mitra bisa saja memperkenankan pejabat pajak asing untuk berpartisipasi secara aktif. Misalnya, pejabat pajak asing diizinkan untuk mewawancarai wajib pajak secara langsung serta meninjau catatan wajib pajak yang diperiksa.

Menurut OECD, keputusan untuk mengizinkan atau menolak pejabat pajak asing untuk turut dalam pemeriksaan pajak (TEA) sepenuhnya berada di tangan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi yang dimintai TEA.

Selain itu, OECD menekankan agar permintaan TEA dilakukan setelah sarana internal dan proses EOIR sudah dituntaskan. Hal ini dilakukan untuk menghindari beban tambahan bagi negara/yurisdiksi yang diminta.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan TEA di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2017 dan Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.