KAFETARIA kerap kali menjadi pilihan destinasi ketika seseorang ingin menyantap makanan dan minuman. Umumnya, kafetaria menyajikan aneka makanan dan minuman di gerai dengan sistem swalayan. Dengan begitu, pengunjung dapat lebih bebas memilih menu yang diinginkannya.
Uniknya, kata kafetaria menjadi inspirasi untuk istilah cafeteria plan yang masih bersinggungan dengan pajak. Lantas, apa itu cafeteria plan?
Merujuk IBFD International Tax Glossary, cafeteria plan adalah bentuk rencana tunjangan yang fleksibel di mana karyawan dapat memilih tunjangan tambahan (fringe benefit) tertentu dari paket tunjangan yang disediakan oleh pemberi kerja. Tunjangan itu ada yang dikenakan pajak dan ada pula yang bebas dari pajak (Rogers-Glabush, 2015).
Selaras dengan itu, Cambridge Business English Dictionary (2011) mengartikan cafeteria plan sebagai suatu pengaturan yang ditawarkan oleh pemberi kerja di mana karyawan diizinkan untuk memilih di antara berbagai tunjangan selain gaji pokok. Tunjangan yang bisa dipilih itu seperti asuransi jiwa, tunjangan perawatan anak, dan lain-lain.
Pengertian cafeteria plan serupa diuraikan oleh Kagan (2018). Menurutnya, cafeteria plan adalah rancangan tunjangan yang memungkinkan karyawan memilih berbagai jenis tunjangan yang ditawarkan oleh pemberi kerja.
Istilah cafeteria plan memang diadopsi dari kata kafetaria, tetapi tidak berkaitan dengan makanan. Sama seperti individu yang memilih makanan di kafetaria, karyawan dapat memilih tunjangan mereka dari berbagai opsi yang ditawarkan pemberi kerja.
Proses pemilihan opsi tunjangan itu dilakukan sebelum penghitungan pajak terutang atas penghasilan. Konsep cafeteria plan ini dinilai lebih berguna karena karyawan bisa memilih tunjangannya sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka.
Misal, karyawan yang akan memasuki usia pensiun dapat memilih paket tunjangan terkait dengan pensiun. Sementara itu, karyawan dengan keluarga besar mungkin lebih cocok dengan paket tunjangan kesehatan.
Kagan menguraikan tunjangan yang kerap ditawarkan dalam cafeteria plan mencakup asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi disabilitas. Bentuk tunjangan lain yang populer seperti bantuan adopsi, tunjangan tunai, dan flexible spending accounts (FSA).
Cafeteria plan juga disebut sebagai rencana tunjangan fleksibel atau Section 125 plan (Kagan, 2018). Adapun Section 125 plan merupakan bagian dari Internal Revenue Service/IRS (otoritas pajak Amerika) code.
Section 125 memungkinkan karyawan mengganti tunjangan kena pajak, seperti gaji tunai, menjadi tunjangan yang tidak kena pajak (Anthony, 2023). Menurut Antony, tunjangan ini dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan karyawan sebelum pajak dibayarkan. (rig)