PMK 168/2023

Ramai THR Kena Tarif PPh 34%, Begini Penjelasan DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 10 Maret 2026 | 10.30 WIB
Ramai THR Kena Tarif PPh 34%, Begini Penjelasan DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan tunjangan hari raya (THR) pegawai swasta tidak serta merta dikenakan tarif PPh hingga sebesar 34%.

DJP menjelaskan PPh untuk THR yang diterima pegawai swasta dihitung berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023. Tarif pajak yang dipotong pun bervariasi sesuai dengan lapisan penghasilan bruto bulanan pegawai.

"Tarif 34% itu hanya berlaku kalau nilai penghasilan bruto yang #KawanPajak terima lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu bulan," tulis DJP di media sosial Instagram, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

DJP menyarankan wajib pajak menggunakan kalkulator pajak untuk menghitung PPh atas THR masing-masing. Wajib pajak dapat mengakses kalkulator pajak resmi buatan DJP melalui tautan kalkulator.pajak.go.id.

"Yuk, hitung pajakmu dengan transparan di kalkulator.pajak.go.id. Jadi, nggak perlu panik lagi ya!" imbau DJP.

Sebagai informasi, pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER. Skema TER ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Perlu diperhatikan, TER terdiri atas 2 jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Secara terperinci, tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Adapun TER bulanan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

TER bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan: pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; dan dewan pengawas dan dewan komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.

Sementara itu, tarif efektif harian atau TER harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan dengan jumlah penghasilan bruto sampai dengan Rp2,5 juta per hari. TER harian ditetapkan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.

Apabila penghasilan tidak diterima secara harian, maka dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan bruto sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

TER harian terdiri atas 2 jenjang tarif. Bagi penghasilan bruto harian Rp0 - Rp450.000 dikenakan tarif PPh sebesar 0%, sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 - Rp2,5 juta dikenakan tarif PPh sebesar 0,5%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.