JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan emas batangan dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi bergantung pada perlakuan, apakah emas batangan ini dijual atau hanya disimpan/ditabung.
Ketika emas batangan dijual maka terjadi penambahan kemampuan ekonomis bagi wajib pajak sehingga terhadapnya dikenakan pajak penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Sebaliknya, ketika emas hanya disimpan maka tidak terjadi kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Kepemelikan emas batangan cukup dilaporkan pada SPT Tahunan sebagai harta.
"Jika ada keuntungan dari penjualan emas, keuntungannya menjadi penambah penghasilan pada tahun tersebut. Namun, jika tidak ada penjualan emas maka tidak ada penambahan penghasilan," tulis Kring Pajak saat merespons wajib pajak, Senin (16/3/2026).
Kring Pajak juga menegaskan bahwa aktivitas menabung (menyimpan) emas batangan hanya perlu dilaporkan sebagai harta. Pengisian SPT Tahunan atas kepemilikan emas dilakukan sesuai petunjuk pengisian harta pada akhir tahun pajak yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP tertera pada lampiran PER-11/PJ/2025.
Apabila emas yang dimiliki wajib pajak termasuk emas batangan maka dalam pengisian SPT Tahunan dilaporkan pada Lampiran 1 SPT Tahunan PPh OP Bagian A - 6 Harta lainnya dengan kode 0701.
Dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, kolom harga perolehan diisi dengan harga perolehan berdasarkan Pasal 10 UU PPh. Contoh, harga perolehan harta bagi pihak pembeli ialah harga yang sesungguhnya dibayar.
Lebih lanjut, berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, harga perolehan dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, harga perolehan ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta dimaksud.
Lalu, bila harga perolehan harta yang terkait dengan program pengungkapan sukarela menggunakan satuan mata uang selain rupiah, harga perolehan harta ditentukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021.
Untuk kolom nilai saat ini atas emas batangan, nilai yang diisi ialah nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas batangan sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 Maret 2026. Bila wajib pajak lalai dan tidak mematuhi batas waktu yang berlaku, dapat dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp100.000. (sap)
