PMK 13/2026

Purbaya Terbitkan PMK Tata Cara Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 04 Maret 2026 | 18.45 WIB
Purbaya Terbitkan PMK Tata Cara Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN
<p>Tampilan awal salinan&nbsp;Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/202.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan teknis mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Ketentuan teknis itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP 9/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan PMK ...," bunyi pertimbangan PMK 13/2026, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.

Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Lebih lanjut, PMK 13/2026 menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 harus dibayarkan dalam bentuk uang. Mekanismenya, uang THR dan gaji ke-13 dibayarkan secara langsung kepada penerima.

Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima tidak dapat dilaksanakan, maka pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.

Selanjutnya, Bab III PMK 13/2026 turut mengatur secara terperinci mengenai tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13. Mulai dari ketentuan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web dan desktop, penerbitan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) pembayaran THR dan gaji ke-13.

Kemudian, mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada satuan kerja badan layanan umum (BLU), penghentian pembayaran kepada penerima, hingga tata cara pembayaran oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero) kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk diperhatikan, seluruh petunjuk teknis mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 dalam PMK 13/2026 mulai berlaku hari ini, bertepatan dengan tanggal beleid tersebut diundangkan pada Rabu (4/3/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ayu Lestari
baru saja
Peraturan ini sangat bagus pak menteri akan tetapi disamping peraturan yang bagus ini, saya melihatnya adanya cela untuk oknum² yang telah di percaya untuk membayarkan hal tersebut untuk berlaku curang dan tidak adil. Karena sampai sekarang saya selaku ahli waris penerima sampai hari ini hanya jadi bola para oknum tersebut. Perharinya saya hanya disuruh mondar-mandir saja di dua perusahaan besar yang Indonesia percaya untuk membayarkan hak tersebut. Untuk saran saya tolong di bentuk pengawas yang tegas dan berintegritas agar pelaksanaan yang baik ini terlaksana dengan marwahnya Terima kasih🙏🙏🙏🙏
user-comment-photo-profile
ayahe farha
baru saja
ingat, omongan dan janji akan ditagih di hari akhirat nanti
user-comment-photo-profile
Sopo Siro
baru saja
Fakta dilapangan zonk
user-comment-photo-profile
Mino Hartono
baru saja
Harian outsourcing banyak yg tak dapat THR dan gaji di bawah UMK. Pikirkan mereka juga
user-comment-photo-profile
Korinus senik
baru saja
Juknis
user-comment-photo-profile
Hery Leksono
baru saja
Diundangkan tgl. 4/3 berlakunya tgl. 26/2. Rakyat dianggap bodoh ya.
user-comment-photo-profile
Hery Leksono
baru saja
Diundangkan tgl. 4/3 berlakunya tgl. 26/2. Rakyat dianggap bodoh ya. Rezim ini sdh kena virus rezim masa lalu. Pembohong.
user-comment-photo-profile
Yadi Septa
baru saja
Zaman sekrang sudah susah org d percaya
user-comment-photo-profile
Abdul Fuad
baru saja
Mungkin PP ada di Kementrian Keuangan lalu diteruskan tata cara pembayaran oleh PMK karena Menteri Tenaga Kerja pun sama seperti ini jadi Bpk. Presiden perintahkan kepada Menteri yang mengatur Ketenagakerjaan swasta / pemerintah, masing2 Menteri mengatur dengan membuat PMK baik Menteri Ketenaga kerjaan maupun Menteri Keuamgan yg terpenting masuk dalam rekening kita semua dan bisa dicairkan karena 14 hari lagi
user-comment-photo-profile
Ary Iqbal
baru saja
Itu PP yang ditanda tanganj presiden ya, sebagai dasar hukum penyaluran THR,..krn sebelumnya THR belum keluar karena masih menunggu PP dari Presiden..
user-comment-photo-profile
Akhmad munif
baru saja
Alhamdulillah matur suwun bapak Menkeu. Tabarakallah. In Syaa Allah. Aamiin Yaa Robb 🤲🙏
user-comment-photo-profile
deni romadoni
baru saja
Lambat..!!! Purbaya di media ngomongnya pekan pertama puasa, ini udah pekan ke 2 puasa baru terbit juknisnya, payah tdk konsisten dg omonganmu pak mentri