JAKARTA, DDTCNews – Badan Gizi Nasional menegaskan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara atau di-suspend tidak berhak menerima insentif senilai Rp6 juta per hari.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN) Ranto mengatakan penyaluran insentif kepada yayasan pengelola SPPG dihentikan sementara hingga SPPG dimaksud dinyatakan bisa beroperasi kembali.
"Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan. Oleh karena itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) perlu melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap data yang disampaikan sebelum penyaluran dana dilaksanakan," ujarnya dikutip pada Minggu (15/3/2026).
Ranto menuturkan BGN akan memberikan daftar SPPG di-suspend kepada PPK. Daftar tersebut menjadi landasan bagi PPK dalam melakukan verifikasi sebelum membayarkan insentif.
Penghentian penyaluran insentif kepada SPPG yang dijatuhi sanksi suspend diklaim sebagai upaya BGN dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.
"Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, untuk memastikan keselarasan kebijakan ini sehingga berjalan efektif," tutur Ranto.
Sebagai informasi, BGN menjatuhkan sanksi suspend terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.
Di Pulau Jawa saja, sudah ada 1.512 SPPG yang tidak beroperasi sementara karena beragam sebab. Salah satunya SPPG dimaksud tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) atau tidak memiliki instalasi pengolahan limbah air (IPAL) yang sesuai standar. (rig)
