KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Juni 2025 | 15.30 WIB
Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

BERLAKUNYA UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa sejumlah perubahan aturan perpajakan. Perubahan tersebut salah satunya menyangkut ketentuan seputar tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Wajib pajak sebelumnya diberikan NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui UU HPP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 yang mengatur terkait dengan pemberian NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat pula ketentuan mengenai pemberian nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). NITKU ini menjadi suatu terminologi baru yang belum digunakan dalam ketentuan terdahulu.

Awalnya, NITKU diperkenalkan sebagai pengganti NPWP Cabang. Dalam perkembangannya, NITKU menjadi nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat kedudukan wajib pajak (kantor pusat) serta orang pribadi.

Perluasan definisi NITKU tersebut terlihat dari perubahan pengertian NITKU yang tercantum dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Lantas, apa itu NITKU?

Pengertian NITKU Terdahulu (PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023)

MENGACU Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Pasal 9 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 menyebut NITKU diberikan kepada wajib pajak cabang.

Tempat kedudukan umumnya mengacu pada tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada. Untuk itu, tempat kedudukan biasanya disebut juga sebagai kantor pusat. Sementara itu, tempat kegiatan usaha yang berbeda/terpisah dengan tempat kedudukan biasa disebut sebagai cabang.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, wajib pajak menggunakan NITKU tersebut sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan alias sebagai identitas cabang.

Dalam perkembangannya, NITKU tidak hanya diberikan kepada wajib pajak berstatus cabang, tetapi juga wajib pajak berstatus pusat. Selain itu, NITKU juga diberikan kepada orang pribadi. Hal ini pertama kali terlihat dalam Pasal 5 Perdirjen Pajak No. PER-06/PJ/2024.

Lampiran PER-06/PJ/2024 juga memberikan contoh penomoran NITKU. Adapun NITKU terdiri atas 22 digit yang merupakan 16 digit NPWP/NIK ditambah dengan 6 nomor urut cabang. Nomor urut antarcabang ini akan diberikan secara otomatis melalui sistem DJP.

Pengertian NITKU Terbaru (PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025)

MERUJUK Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024 dan Pasal 1 angka 40 PER-7/PJ/2025, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Definisi NITKU pada pasal tersebut menegaskan bahwa NITKU tidak hanya diberikan kepada cabang perusahaan melainkan untuk setiap tempat kegiatan usaha, termasuk kantor pusat.

Untuk diperhatikan, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk diberikan NITKU. Pelaporan itu dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha.

Secara lebih terperinci, NITKU digunakan dalam pelaksanaan 6 administrasi perpajakan. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan faktur pajak.

Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dalam SPT Tahunan PPh.

Keempat, identifikasi alamat PKP penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberi jasa kena pajak (JKP) yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Selain itu, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.