KABUPATEN GRESIK

Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Maret 2026 | 14.30 WIB
Pemda Adakan Diskon PBB dan Pemutihan Pajak, Berlaku hingga 9 April
<p>Ilustrasi.</p>

GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik, Jawa Timur memberikan keringanan atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi denda atau pemutihan pajak daerah.

Keringanan PBB-P2 dan pemutihan denda pajak diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.

“Di usia 539 tahun ini kita bukan hanya merayakan sejarah, tetapi juga memperkuat kebersamaan. Gresik adalah rumah kita bersama,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dikutip pada Selasa (10/3/2026).

Melalui program tersebut, pemkab memberikan pemutihan 100% atas denda seluruh jenis pajak daerah. Untuk diperhatikan, program pemutihan denda pajak ini berlaku mulai dari 9 Maret 2026 hingga 9 April 2026.

Pemutihan denda pajak diberikan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, PBJT jasa parkir, PBJT jasa hiburan, PBJT jasa perhotelan, PBJT tenaga listrik, PBB-P2, pajak air tanah, pajak reklame, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Pemkab juga memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 25% dengan nilai potongan maksimal Rp539.000. Potongan maksimal Rp539.000 tersebut merupakan simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun. Adapun keringanan pokok PBB-P2 ini berlaku hingga 9 April 2026.

Selain itu, pemkab memberikan diskon 50% atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, diskon BPHTB itu diberikan khusus untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Program diskon BPHTB ini berlaku hingga 9 Mei 2026.

Lebih lanjut, pemkab juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan layanan kesehatan warga Gresik melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Fandi menyampaikan pemkab telah memastikan kembali aktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat mengalami kendala.

“Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya, seperti dilansir javasatu.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.