KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Maret 2025 | 19.00 WIB
Apa Itu Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan?

TINDAK pidana merupakan terjemahan dari istilah strafbaar feit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda, Wetboek van Strafrecht (WvS). Pada umumnya, hukum atas tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, tindak pidana perpajakan berlaku ketentuan lex specialis derogat legi generalis, yakni ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum. Untuk itu, ketentuan tindak pidana perpajakan diatur khusus dalam Bab VIII UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kemudian, terdapat juga ketentuan pidana perpajakan yang diatur dalam hukum pajak material. Ketentuan itu termuat dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Simak Mengenal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Lebih lanjut, pelanggaran yang menyangkut tindak pidana perpajakan akan dikenai sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan tindak pidana perpajakan.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 17/2025 yang mengatur ketentuan penyidikan perpajakan. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum. Lantas, apa itu penyidikan tindak pidana perpajakan?

Merujuk Pasal 1 angka 11 PMK 17/2025, penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Hukum Acara Pidana, penyidik terbagi menjadi 2, yaitu: (i) penyidik pejabat polisi negara republik indonesia (Polri); dan (ii) penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang,

Penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan oleh penyidik PPNS Ditjen Pajak (DJP). Dalam pelaksanaan tugasnya, penyidik PPNS DJP berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 17/2025, penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan setelah adanya laporan kejadian. Laporan kejadian berarti laporan tertulis tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukan penyidikan.

Mengacu Pasal 2 ayat 94) PMK 17/2025, laporan kejadian berasal dari 3 kegiatan, yaitu: pemeriksaan bukti permulaan; penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; atau pengembangan penyidikan. Berdasarkan laporan kejadian inilah akan terbit surat perintah penyidikan.

Surat perintah penyidikan tersebut lantas menjadi dasar bagi Penyidik PPNS DJP untuk melakukan penyidikan. Selain itu, surat perintah penyidikan menjadi dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan menjadi surat pemberitahuan kepada penuntut umum, terlapor, dan/atau tersangka tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Sesuai dengan namanya, surat pemberitahuan tersebut menjadi penanda dimulainya serangkaian kegiatan penyidikan.

Secara ringkas, penyidikan terdiri atas serangkaian kegiatan mulai dari: pemanggilan; pemeriksaan; penangkapan; penggeledahan; pemblokiran dan/atau penyitaan; penanganan data elektronik; pencegahan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti; dan/atau penghentian penyidikan.

Terlepas dari rangkaiannya, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan berdasarkan permintaan menteri keuangan untuk kepentingan penerimaan negara. Menteri keuangan mengajukan permintaan penghentian penyidikan tersebut berdasarkan permohonan penghentian penyidikan dari wajib pajak atau tersangka.

Penghentian penyidikan itu dimungkinkan sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Selain itu, penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi:

  1. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara;
  2. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; dan/atau;
  3. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan/pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Rangkaian Kegiatan Penyidikan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 17/2025, penyidikan terdiri atas 13 kegiatan. Pertama, pemanggilan. Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan saksi, ahli, atau tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan kejadian.

Kedua, pemeriksaan. Pemeriksaan dalam penyidikan berarti kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan saksi, ahli, tersangka, dan/atau barang bukti, maupun tentang dugaan unsur-unsur tindak pidana.

Pemeriksaan tersebut dilakukan agar kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Ketiga, penangkapan. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU Hukum Acara Pidana.

Keempat, penahanan. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU Hukum Acara Pidana.

Kelima, penggeledahan. Penggeledahan ini bisa dilakukan terhadap rumah, badan (tubuh dan/atau pakaian) tersangka, dan benda lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana.

Keenam, pemblokiran dan/atau penyitaan. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain agar tidak terjadi perubahan, selain penambahan jumlah atau nilai. Pemblokiran di antaranya dilakukan atas rekening bank serta aset keuangan lain.

Sementara itu, penyitaan berarti serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dan/atau jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Ketujuh, penanganan data elektronik. Kedelapan, pencegahan. Pencegahan adalah larangan bersifat sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, penetapan tersangka. Kesepuluh, pemberkasan. Kesebelas, penyerahan berkas perkara. Kedua belas, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti; dan/atau Ketiga belas, penghentian penyidikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.