INDONESIA dikenal sebagai negara dengan cadangan emas yang kaya dan menjadi salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia. Untuk mengoptimalkan potensi ini, pemerintah pun membentuk bank emas atau biasa dikenal sebagai bank bulion (bullion bank).
Meski masih berada pada tahap awal pengembangan, pemerintah menilai bulion dapat berkembang dengan baik. Hal ini dikarenakan tingginya minat masyarakat terhadap emas, baik sebagai instrumen investasi, tabungan, maupun sebagai instrumen perlindungan nilai (hedging).
Terlebih, Indonesia memiliki potensi emas yang luar biasa. Pada 2023, Indonesia menempati posisi kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia menempati peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar di dunia (OJK, 2025).
Untuk merealisasikan pembentukan bank bulion, pemerintah telah mengatur dasar pembentukannya melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Melalui peraturan tersebut, OJK membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), di antaranya bank, yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
Guna mendukung kegiatan usaha bulion, pemerintah juga menyesuaikan ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan emas dari produsen kepada LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui PMK 52/2025. Lantas, apa itu bank bulion dan kegiatan usaha bulion?
Pada dasarnya, bank bulion (bank emas) adalah lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial. Selain itu, bank ini juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri (OJK, 2025).
Ringkasnya, bank bulion adalah bank atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion (bullion). Merujuk Pasal 130 UU 4/2023 dan Pasal 1 angka 1 POJK 17/2024, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh LJK. Kegiatan usaha bulion tersebut meliputi:
Ringkasnya, bank bulion (bank emas) merupakan istilah populer untuk menyebut bank atau LJK yang menyediakan layanan berkaitan dengan emas (kegiatan usaha bulion). Kegiatan usaha bulion tersebut meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. (rig)