KAMUS PAJAK

Apa Itu Bank Bulion dan Kegiatan Usaha Bulion terkait Emas?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 03 Agustus 2025 | 09.30 WIB
Apa Itu Bank Bulion dan Kegiatan Usaha Bulion terkait Emas?

INDONESIA dikenal sebagai negara dengan cadangan emas yang kaya dan menjadi salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia. Untuk mengoptimalkan potensi ini, pemerintah pun membentuk bank emas atau biasa dikenal sebagai bank bulion (bullion bank).

Meski masih berada pada tahap awal pengembangan, pemerintah menilai bulion dapat berkembang dengan baik. Hal ini dikarenakan tingginya minat masyarakat terhadap emas, baik sebagai instrumen investasi, tabungan, maupun sebagai instrumen perlindungan nilai (hedging).

Terlebih, Indonesia memiliki potensi emas yang luar biasa. Pada 2023, Indonesia menempati posisi kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia menempati peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar di dunia (OJK, 2025).

Untuk merealisasikan pembentukan bank bulion, pemerintah telah mengatur dasar pembentukannya melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Melalui peraturan tersebut, OJK membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), di antaranya bank, yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.

Guna mendukung kegiatan usaha bulion, pemerintah juga menyesuaikan ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan emas dari produsen kepada LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui PMK 52/2025. Lantas, apa itu bank bulion dan kegiatan usaha bulion?

Definisi Bank Bulion dan Kegiatan Usaha Bulion

Pada dasarnya, bank bulion (bank emas) adalah lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial. Selain itu, bank ini juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri (OJK, 2025).

Ringkasnya, bank bulion adalah bank atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion (bullion). Merujuk Pasal 130 UU 4/2023 dan Pasal 1 angka 1 POJK 17/2024, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh LJK. Kegiatan usaha bulion tersebut meliputi:

  1. Simpanan Emas
    Simpanan emas adalah penyimpanan sejumlah emas terstandarisasi yang dipercayakan masyarakat kepada LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion berdasarkan kesepakatan para pihak.

    Namun, OJK tidak mengatur batas minimal gramasi emas yang disimpan nasabah. Dengan demikian, masyarakat dapat menyimpan emas dalam berbagai gramasi. Jangka waktu penyimpanan ini didasari pada kesepakatan antara LJK dengan nasabah.

    Dalam kegiatan pengelolaan simpanan emas, LJK dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan/atau perdagangan emas.
  2. Pembiayaan Emas
    Pembiayaan emas adalah penyediaan sejumlah emas yang terstandardisasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

    OJK menetapkan batas minimal pembiayaan berupa emas yang disalurkan kepada nasabah. Adapun batas minimal gramasi emas tersebut untuk pertama kali ditetapkan minimal sebesar 500 gram per transaksi.
  3. Perdagangan Emas
    Perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

    OJK juga menetapkan batas minimal gramasi emas yang akan ditransaksikan pada kegiatan perdagangan emas. Batas minimum gramasi emas tersebut untuk pertama kali ditetapkan paling sedikit 500 gram per transaksi

    Namun, ketentuan pembatasan gramasi emas dikecualikan dalam hal emas yang diperdagangkan akan dipergunakan untuk kegiatan simpanan emas, pelunasan pembiayaan emas, dan/atau penitipan emas pada LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang bersangkutan.
  4. Penitipan Emas
    Penitipan emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh LJK penyelenggara kegiatan usaha Bulion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.
  5. Kegiatan Lainnya Yang Dilakukan oleh LJK
    Kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK untuk mendukung kegiatan usaha bulion. Untuk dapat melaksanakan kegiatan lainnya, LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK

Simpulan

Ringkasnya, bank bulion (bank emas) merupakan istilah populer untuk menyebut bank atau LJK yang menyediakan layanan berkaitan dengan emas (kegiatan usaha bulion). Kegiatan usaha bulion tersebut meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.