SPT TAHUNAN

Jelang Libur Lebaran, DJP Sudah Terima 8,58 Juta SPT Tahunan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 18 Maret 2026 | 14.30 WIB
Jelang Libur Lebaran, DJP Sudah Terima 8,58 Juta SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 8,58 juta SPT Tahunan 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 17 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah SPT Tahunan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi dan badan. DJP menargetkan setidaknya 15 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak sebelum batas waktu pelaporan.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 17 Maret 2026 tercatat 8,58 juta SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Inge memaparkan berdasarkan tahun buku Januari-Desember, ada 7,59 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, ada 813.247 SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selanjutnya, sebanyak 178.141 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, sedangkan 137 SPT disampaikan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, terdapat pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut mencakup sebanyak 1.500 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 21 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.

Wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar tidak terkena sanksi administrasi berupa denda. Bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan 2025 paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Sebagai tambahan informasi, wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan melalui coretax system secara online mulai tahun ini. Bila mengalami kendala teknis seperti jaringan internet yang buruk, wajib pajak juga bisa mengisi dokumen SPT secara offline menggunakan fitur coretax form.

Sebelum login ke coretax maupun menggunakan fitur coretax form, wajib pajak harus mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu. DJP mencatat ada 16,69 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax.

Inge menyebutkan jumlah tersebut terdiri atas sebanyak 15,54 juta wajib pajak orang pribadi, 954.093 wajib pajak badan, 90.406 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak PMSE. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.