TIDAK sedikit wajib pajak yang merasa bingung dengan konsep pembukuan dan pencatatan serta menentukan apakah mereka harus melakukan pembukuan atau pencatatan.
Proses pembukuan maupun pencatatan merupakan kegiatan utama dalam akuntansi komersial. Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini menjadi suatu hal yang krusial karena apa yang dibukukan/dicatat akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Namun, kewajiban pembukuan itu dikecualikan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Wajib pajak yang dimaksud antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar.
Sebagai penggantinya, wajib pajak dengan kriteria di atas tetap wajib melakukan pencatatan. Kewajiban pencatatan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Lantas apa perbedaan dari pembukuan dan pencatatan tersebut menurut ketentuan perundangan-undangan perpajakan?
Pasal 1 angka 26 UU KUP menyebutkan pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Adapun proses penyelenggaraan pembukuan yang dilakukan wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Sedangkan, dalam Pasal 28 ayat UU KUP disebutkan bahwa pencatatan adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/PMK.03/2017 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan antara lain:
Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajib pajak orang pribadi tersebut juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Penyelenggaraan pembukuan maupun pencatatan bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti pengisian surat pemberitahuan (SPT), penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan PPN dan PPnBM, serta untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau ekerjaan bebas.
Perlu digarisbawahi, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.*