KAMUS PAJAK

Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 04 November 2024 | 18.30 WIB
Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP?

REFORMASI perpajakan terus berlanjut dan menyasar berbagai aspek, termasuk teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis. Pada sisi teknologi informasi, DJP berupaya memperbarui sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Tujuan utama dari coretax ialah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Nanti, coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

DJP telah mengembangkan coretax sejak 2018 sejalan dengan ditetapkannya Perpres 40/2018. Saat ini, pengembangan coretax sudah memasuki tahap akhir. Seiring dengan akan berlakunya coretax, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.

Merujuk beleid tersebut, deposit pajak menjadi salah satu hal baru dalam pelaksanaan coretax. Selain PMK 81/2024, deposit pajak juga disinggung dalam Buku Manual Coretax Modul Pembayaran. Lantas, apa itu deposit pajak?

Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Dengan demikian, apabila sudah berlaku maka wajib pajak akan memiliki 2 opsi untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsi pembayaran pajak tersebut meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak dengan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi.

Artinya, jika wajib pajak memiliki deposit dengan nilai yang cukup untuk melunasi pajak terutang atau pajak kurang bayar maka sistem akan memberikan pilihan untuk menggunakan deposit atau pembuatan kode billing.

Di sisi lain, jika saldo deposit tidak mencukupi maka sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Selain itu, wajib pajak tidak bisa membayar pajak dengan kombinasi antara deposit pajak dan pembuatan kode billing.

Dengan demikian, deposit pajak hanya bisa digunakan apabila saldonya cukup atau lebih dari pajak yang harus dibayar.

Misal, utang pajak yang harus dibayar senilai Rp20 juta. Sementara itu, saldo deposit yang tersedia hanya Rp19 juta. Dalam kondisi ini, wajib pajak tidak bisa membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak senilai Rp19 juta dan pembuatan kode billing Rp1 juta.

Mengingat saldo deposit kurang maka pilihan deposit pun tidak muncul. Untuk itu, wajib pajak harus membuat kode billing untuk melunasi pajak yang terutang tersebut. Simak Ada Fitur Deposit Pajak di Coretax System, DJP Ungkap Manfaatnya

Merujuk Pasal 103 ayat (3) PMK 81/2024, pengisian saldo deposit pajak dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Cara ini bisa dilakukan dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak/kode jenis setoran 411618-100.

Kedua, permohonan pemindahbukuan. Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. Simak Coretax: Fitur Deposit Tak Bisa untuk Bayar Pajak Jika Saldo Tak Cukup

Nanti, deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diminta kembali. Hal ini bisa dilakukan melalui permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024).

DJP menyatakan skema deposit pajak dikembangkan untuk mencegah wajib pajak dari pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran. Pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit akan diakui pada saat tanggal pembayaran deposit. Simak Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya.

Mengacu Pasal 103 ayat (4) PMK 81/2024, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan melalui pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti penerimaan negara (BPN).

Selanjutnya, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan permohonan pemindahbukuan diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan.

Terakhir, tanggal pengisian deposit pajak yang dilakukan dengan permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga diakui sebagai tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.