KAMUS KEPABEANAN

Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 Juni 2024 | 21.00 WIB
Terkait Bea Cukai, Apa Itu Boatzoeking?

DALAM rangka pengawasan dan penegakan hukum, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang mengawasi dan memeriksa sarana pengangkut laut. Selain patroli laut, pengawasan tersebut juga dilaksanakan melalui kegiatan boatzoeking.

Lantas, apa itu boatzoeking?

Merujuk laman DJBC, boatzoeking adalah kegiatan pemeriksaan sarana pengangkut laut (kapal) yang dilakukan oleh petugas DJBC. Boatzoeking ini diterapkan terhadap seluruh kapal asing yang memasuki daerah pabean (wilayah Indonesia), baik kapal niaga maupun kapal wisata/pesiar.

Boatzoeking dilaksanakan sebelum kapal asing tersebut bersandar ke dermaga. Dalam pelaksanaan boatzoeking, petugas DJBC akan mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya dengan jumlah dan jenis kemasan barang yang berada di atas kapal.

Kegiatan boatzoeking dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat barang yang tidak diberitahukan dan barang yang disembunyikan. Misalnya, untuk memastikan tidak terdapat barang larangan seperti narkotika yang disembunyikan.

Melalui boatzoeking, petugas DJBC dapat mencegah kemungkinan terjadinya percobaan penyelundupan oleh orang atau sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal. Boatzoeking juga dimaksudkan untuk mengawasi seluruh peredaran barang baik yang masuk maupun keluar Indonesia.

Adapun boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal DJBC yang memiliki wilayah kerja pada pelabuhan laut. Unit verita DJBC itu di antaranya Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Manokwari, serta Bea Cukai Belawan.

Kendati menjadi wewenang DJBC, boatzoeking tidak dilakukan sembarangan. Sebab, terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. SOP itu di antaranya petugas DJBC yang melakukan boatzoeking harus menunjukkan surat perintah boatzoeking.

Ketentuan lebih lanjut mengenai boatzoeking di antaranya dapat disimak dalam Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah (PP) 21/1996, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 238/PMK.04/2009, Perdirjen Bea dan Cukai P-53/BC/2010, dan PMK 261/PMK.04/2015. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.