JAKARTA, DDTCNews - Bukti penerimaan elektronik (BPE) menjadi bukti bagi wajib pajak sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan. BPE ini dikirimkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak melalui email terdaftar. Namun, apabila BPE tidak kunjung diterima karena alamat email tidak lagi aktif, apa yang harus dilakukan?
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak perlu melakukan perubahan data email terlebih dahulu via coretax system.
"Apabila email sudah berubah, wajib pajak bisa mengeklik tanda terima pada menu SPT Dilaporkan," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Rabu (18/3/2026).
Selanjutnya, untuk perubahan data email pada akun Coretax dapat dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > klik Edit > scroll ke Detail Kontak > ubah data email > Verifikasi > masukkan kode verifikasi > Simpan > scroll ke bawah dan centang pernyataan > Submit.
"Pastikan bahwa wajib pajak sudah menyelesaikan permohonan dengan mencentang pernyataan dan klik Submit pada form perubahan data tersebut," tulis DJP.
Terkait dengan perubahan data alamat email, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan melalui Kring Pajak dengan menghubungi telepon 1500200 atau Live Chat di http://pajak.go.id sepanjang data yang terdaftar dapat disebutkan dan tervalidasi oleh sistem.
Selain itu, BPE juga bisa diunduh di coretax system. Wajib pajak bisa masuk ke Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya. Jika belum muncul, coba klik refresh.
Sebenarnya, ketiadaan BPE bukan masalah krusial bagi wajib pajak selama pelaporan SPT Tahunan sudah muncul pada arsip riwayat pelaporan di coretax system. (sap)
