KAMUS PABEAN

Apa Itu Bea Masuk Pembalasan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 26 April 2021 | 17.45 WIB
Apa Itu Bea Masuk Pembalasan?

PERDAGANGAN Internasional merupakan kegiatan dagang lintas batas negara yang  kompleks  dan melibatkan banyak negara. Setiap negara yang terlibat dalam perdagangan internasional tentunya memiliki kepentingan dan ketentuan hukum sendiri.

Benturan kepentingan antarnegara itu terkadang bisa menimbulkan tindakan yang diskriminatif. Adapun apabila tindakan diskriminatif terjadi, dalam kondisi tertentu, Undang-Undang (UU) Kepabeanan memungkinkan pengenaan bea masuk pembalasan. Lantas, apa itu Bea Masuk Pembalasan?

Definisi
BEA masuk pembalasan merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif (Pasal 23 C  UU Kepabeanan).

Perlakuan diskriminatif merupakan perlakuan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk atas barang ekspor Indonesia (Penjelasan Pasal 13 ayat 1 huruf c UU Kepabeanan).

Untuk membalas tindakan itu, pemerintah dapat mengenakan bea masuk yang berbeda dari ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif (Pasal 13 ayat (1) c UU Kepabeanan)

Konsep pembalasan ini ditekankan pada adanya perlakuan di luar kewajaran atau bersifat diskriminatif atas hasil ekspor suatu negara ke negara lain. Instrumen yang diterapkan biasanya membedakan tarif, pemberlakuan kuota, atau embargo (Purwito dan Indriani, 2015).

Kendati demikian, pemerintah tidak dapat mengenakan bea masuk pembalasan secara sembarangan. Pasalnya, setiap anggota World Trade Organisation (WTO) wajib menyerahkan sengketanya diatur dalam perjanjian WTO ke dalam sistem penyelesaian sengketa WTO (Harnowo, 2008).

Pasalnya, salah satu peran WTO memang menjadi media konsultasi dan mengadili sengketa antarnegara anggota. Sebagai forum penyelesaian  sengketa, WTO  mengacu pada Dispute Settlement Understanding (DSU) yang  diakomodasi oleh Dispute Settlement  Body (DSB).

DSB  ini menjadi badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri atas para ahli yang bertugas menelaah sengketa dagang. Adapun tahap akhir dari proses penyelesaian sengketa adalah pelaksanaan putusan dan rekomendasi.

Namun, ada kalanya suatu negara yang memiliki kewajiban mematuhi  putusan WTO tidak menaatinya. Menurut ketentuan DSU,  jika penyesuaian  pemenuhan putusan tidak dapat dilakukan segera, anggota yang bersangkutan diberi a reasonable period of time untuk melakukannya.

Apabila  setelah a  reasonable  period  of  time tersebut  suatu  negara  tidak  juga melaksanakan putusan WTO, berdasarkan ketentuan DSU pihak penggugat  dapat melakukan tindakan  retaliasi  atau pembalasan  terhadap  pihak  tergugat (Fairuz, et al:2021)

Penerapan retaliasi biasanya diterapkan dalam  bentuk peningkatan drastis bea masuk atas produk-produk tertentu yang menjadi kepentingan ekspor dari negara pelanggar (Harnowo, 2008)

Simpulan
INTINYA bea masuk pembalasan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif. Misalnya memberlakukan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk yang tidak wajar atas barang ekspor Indonesia. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.