KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 05 Februari 2025 | 18.17 WIB
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Ilustrasi.

GLOBALISASI ekonomi dan transformasi digital telah membuka kelemahan arsitektur sistem pajak internasional. Kelemahan itu membuka peluang bagi perusahaan multinasional (PMN) untuk mengatur skema entitas dan transaksinya guna mengalihkan laba (profit shifting) dan mencapai tarif pajak efektif jauh lebih rendah.

Ketentuan anti-penghindaran pajak di masing-masing yurisdiksi nyatanya belum efektif dalam melawan praktik penghindaran pajak tersebut. Di sisi lain, berbagai yurisdiksi justru berlomba menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badannya demi menarik investasi dan memunculkan fenomena ‘race to the bottom’.

Pada muaranya, permasalahan-permasalahan tersebut berpotensi menggerus basis pajak suatu yurisdiksi. Untuk itu, ketentuan pajak internasional perlu dirombak agar dapat memastikan pemajakan atas keuntungan di tempat kegiatan ekonomi berlangsung dan penghasilan diciptakan.

Berdasarkan berbagai pembahasan antara OECD, pimpinan negara G-20, dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework (IF) on BEPS, munculah Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar)Sesuai dengan namanya, Solusi Dua Pilar terdiri atas Pilar 1 dan Pilar 2. 'Apa Itu Pilar 1 dan Pilar 2 Proposal Pajak OECD?'

Adapun Pilar 1 berfokus untuk meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Sementara Pilar 2, salah satunya berfokus pada global minimum tax (pajak minimum global). Sejak 2021, penerapan pajak minimum global pun mengalami kemajuan di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia. Baca 'Apa Itu Global Minimum Tax?'

Indonesia pun telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Kedua beleid tersebut menjadi landasan penerapan pajak minimum global di Indonesia. 

Lantas, apa itu pajak minimum global?

Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 136/2024, pajak minimum global adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G-20 IF on BEPS yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Ketentuan pajak minimum global dirancang untuk memastikan PMN besar membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi upaya pengalihan laba serta membatasi kompetisi menawarkan tarif pajak yang rendah (race to the bottom).

Pajak minimum global berlaku terhadap grup PMN yang beromzet konsolidasi global minimal senilai EUR750 juta selama 2 tahun dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GloBE. Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah sebesar 15%.

Untuk itu, grup PMN yang tercakup dalam penerapan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkannya pada setiap yurisdiksi. Apabila tarif efektif yang ditanggung grup PMN pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Yurisdiksi yang berhak memperoleh top-up tax tersebut ditentukan berdasarkan pada 3 skema, yaitu: Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Taxed Payment Rule (UTPR).

QDMTT menjadi skema yang dapat digunakan oleh yurisdiksi sumber untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax. Yurisdiksi sumber dapat mengenakan top-up tax sepanjang yurisdiksi tersebut mengadopsi QDMTT dalam ketentuan domestiknya.

Apabila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT maka yurisdiksi tempat entitas induk utama atau ultimate parent entity (UPE) berlokasi akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax.

Sebaliknya, apabila yurisdiksi sumber tidak mengenakan top-up tax maka yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax tersebut dilakukan berdasarkan IIR.

Sementara itu, UTPR menjadi aturan cadangan untuk mengenakan top-up tax di negara domisili anak usaha yang mempunyai tarif pajak efektif kurang dari 15% jika IIR tidak diterapkan di negara tempat UPE berlokasi.

Adapun pajak minimum global bersifat common approach (tidak wajib). Meski tidak wajib, yurisdiksi yang tidak mengadopsi pajak minimum global tetap harus tunduk jika negara lain yang berkaitan dengan PMN tersebut menerapkan pajak minimum global. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.