BALI sebagai destinasi utama pariwisata nasional dan internasional tak hanya memberikan beragam kontribusi positif, tetapi juga ada dampak negatif yang muncul. Kunjungan wisatawan yang terus membludak di antaranya berdampak pada kelestarian alam dan kebudayaan Bali.
Guna meminimalkan punahnya kebudayaan Bali serta kemungkinan kian rusaknya lingkungan alam, pemerintah secara bergotong royong dengan pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali melakukan berbagai upaya pelestarian lingkungan alam dan budaya.
Program pelestarian lingkungan alam dan kebudayaan Bali secara terintegrasi tentu membutuhkan ketersediaan dana yang memadai. Selain dari kucuran dana pemerintah, pemerintah berupaya melibatkan wisatawan asing untuk berpartisipasi mendukung upaya pelestarian tersebut.
Pelibatan wisatawan asing itu di antaranya dengan menerapkan pungutan bagi wisatawan asing. Lantas, apa itu pungutan bagi wisatawan asing?
Pungutan bagi wisatawan asing atau biasa disebut sebagai PWA diatur dalam Undang-Undang (UU) 15/2023, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali 6/2023, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Bali 2/2024.
Merujuk Pasal 1 angka 10 Perda Bali 6/2023, PWA adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh wisatawan asing kepada pemerintah provinsi untuk digunakan membiayai perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam.
PWA dikenakan terhadap wisatawan asing setiap masuk ke Bali baik secara langsung dari luar negeri maupun secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia. PWA berlaku selama wisatawan asing berwisata ke Bali hingga wisatawan asing bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Wisatawan asing berarti setiap orang perorangan dari luar wilayah Indonesia dan tidak berkewarganegaraan Indonesia yang sedang melakukan wisata di Bali. Adapun tarif PWA ditetapkan sebesar Rp150.000.
Wisatawan asing wajib membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali. Pembayaran PWA tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali atau sistem lain yang terintegrasi dengan Sistem Love Bali.
Apabila wisatawan asing belum membayar PWA sebelum memasuki pintu-pintu kedatangan di Bali maka pembayaran dilakukan pada saat: (i) di pintu-pintu kedatangan wisatawan asing di bali melalui udara, laut, atau darat; atau (ii) di endpoint selama berwisata di Bali antara lain: akomodasi, atau tempat wisata.
Setiap wisatawan asing yang berwisata ke Bali dan tidak membayar PWA akan dikenakan sanksi administratif berupa: (i) teguran lisan dan dicatat di dalam Sistem Love Bali; (ii) teguran tertulis yang disampaikan kepada yang bersangkutan; dan/atau (iii) tidak mendapatkan pelayanan di tempat wisata.
Namun, tidak semua wisatawan asing dikenakan PWA. Pengecualian itu diberikan apabila wisatawan asing tersebut berkunjung ke Bali untuk urusan kedinasan, kewarganegaraan, dan/atau kemanfaatan bagi pembangunan Bali atau Indonesia.
Wisatawan asing yang dikecualikan dari kewajiban membayar PWA tersebut meliputi: (i) pemegang visa diplomatik dan visa dinas; (ii) crew pada alat angkut; (iii) pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); (iv) pemegang visa penyatuan keluarga; (v) pemegang visa pelajar; (vi) pemegang golden visa; dan (vii) pemegang jenis visa lainnya. (rig)