DITJEN Pajak (SJP) terus berupaya untuk melakukan berbagai terobosan guna memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu terobosannya adalah melalui penerapan Bukti Pemotongan/Pemungutan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.
Bupot PPh Unifikasi tersebut menyeragamkan formulir Bupot dari berbagai jenis PPh, yaitu: PPh Pasal 4 ayat (2); PPh Pasal 15; PPh Pasal 22; PPh Pasal 23,;dan PPh Pasal 26. Penyeragaman ini di antaranya untuk mengurangi beban administrasi wajib pajak.
Awalnya, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut diterapkan melalui PER-20/PJ/2019. Dalam perkembangannya, ketentuan Bupot PPh Unifikasi diubah melalui PER-11/PJ/2025. Lantas, apa itu Bupot PPh Unifikasi?
Bupot PPh Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Pada dasarnya, Bupot PPh Unifikasi merupakan Bupot yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi).
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PER-11/PJ/2025, ada 2 jenis Bupot PPh Unifikasi, yaitu: (i) Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar; dan (ii) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar.
Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar adalah bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik dalam format standar. Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar ini terdiri atas 2 jenis formulir.
Pertama, Formulir BPPU - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi. Formulir BPPU digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT).
Kedua, Formulir BPNR - Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Resident/Withholding Slip for Non-Resident. Formulir BPNR digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi), bagi wajib pajak luar negeri (WPLN).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PER-11/PJ/2025, Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar minimal memuat sejumlah informasi berikut:
Satu Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar hanya dapat dibuat untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas: (i) 1 pihak yang dipotong dan/atau dipungut; (ii) 1 kode objek pajak; dan (iii) 1 masa pajak.
Apabila pada suatu masa pajak terdapat 2 atau lebih transaksi pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama maka pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat membuat 1 Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar atas transaksi tersebut.
Seiring dengan berlakunya coretax, pembuatan Bupot PPh Unifikasi baik Formulir BPPU maupun Formulir BPNR dilakukan melalui modul e-Bupot Coretax. Perincian contoh format beserta tata cara pengisian Formulir BPPU maupun Formulir BPNR telah diuraikan dalam Lampiran huruf B PER-11/PJ/2025.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan PPh tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar ini dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan dokumen lain yang setara.
Pada hakikatnya, Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar dapat berupa dokumen-dokumen tertentu atau media lainnya yang lazim digunakan dalam dunia usaha. Berbeda dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar, dokumen lain ini tidak dibuat menggunakan modul e-Bupot coretax.
Dokumen lain tersebut tidak dibuat menggunakan modul e-Bupot, tetapi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh Unifikasi dihasilkan oleh sistem yang dimiliki sendiri oleh pemotong dan/atau pemungut PPh unifikasi.
Secara terperinci, Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melakukan pemotongan atas atas 8 golongan penghasilan.
Pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto sertifikat bank indonesia, diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik sama dengan Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro.
Kedua, penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
Ketiga, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang. Keempat, penghasilan dari transaksi penjualan saham selain saham pendiri, di bursa efek. Kelima, penghasilan atas hadiah undian langsung yang: (i) melekat pada barang/produk; dan (ii) tidak dapat diketahui identitas penerimanya.
Keenam, penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi: (i) penjualan barang; (ii) penyerahan jasa; dan/atau (iii) persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP).
Ketujuh, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto. Kedelapan, penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ditentukan menggunakan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar.
Meskipun dibuat menggunakan sarana pemotong/pemungut, PER-11/PJ/2025 telah mengatur 4 informasi minimal yang tercantum dalam dokumen tersebut. Pertama, nama dan NPWP atau NIK pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh.
Kedua, nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Ketiga, dasar pengenaan pajak (DPP). Keempat, PPh yang dipotong dan/atau dipungut.
Selain itu, PER-11/PJ/2025 juga menguraikan tata cara pembuatan Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi Berformat Standar melalui lampiran huruf B. Merujuk lampiran tersebut, salah satu poin yang diatur adalah terkait dengan standar penomoran dan pengisian data/informasi.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi? yang dipublikasikan pada 13 Januari 2021; Apa Itu Formulir BPBS dan BPNR serta Dokumen Lain yang Dipersamakan? yang dipublikasikan pada 3 Januari 2024; dan Apa Itu Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah? yang dipublikasikan pada 31 Mei 2024. (rig)