SPT TAHUNAN

Ada Libur Lebaran, DJP Pertimbangkan Perpanjang Waktu Lapor SPT WP OP

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 10 Maret 2026 | 18.30 WIB
Ada Libur Lebaran, DJP Pertimbangkan Perpanjang Waktu Lapor SPT WP OP
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mempertimbangkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi mengingat masa pelaporannya bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai kinerja coretax system cukup mumpuni dalam menampung banyaknya wajib pajak yang masuk untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika coretax terus bekerja dengan baik dan andal, DJP tidak perlu memperpanjang batas waktu pelaporan SPT, terutama untuk wajib pajak orang pribadi.

"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujarnya kepada awak media di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Selasa (10/3/2026).

Kendati demikian, Bimo mengaku sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi 2 hal dalam waktu sepekan sebelum Lebaran.

Pertama, kelancaran coretax dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT menjelang jatuh tempo. Kedua, banyaknya wajib pajak yang terhambat melaporkan SPT karena masa pelaporannya bertepatan dengan momentum libur panjang Lebaran.

"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin [memperpanjang waktu pelaporan SPT]," kata Bimo.

Perlu diketahui, UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.