JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2026. Beleid yang berlaku efektif mulai 4 September 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 191/2016 s.t.d.t.d PMK 91/2021.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.04/2016...sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PMK No. 91/PMK.04/2021 perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 45/2026, dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Penggantian peraturan dilakukan di antaranya untuk menunjang pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, penggantian peraturan dilakukan untuk menyederhanakan prosedur impor barang.
Melalui PMK 45/2026, pemerintah menambahkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan yang diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan tersebut diberikan atas barang yang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Bakamla.
Poin perubahan lain yang mencolok adalah PMK 45/2026 mendigitalkan proses permohonan pembebasan bea masuk. Kini permohonan pembebasan bea masuk diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
PMK 45/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Hal ini berarti PMK 45/2026 akan berlaku efektif per 4 September 2026. Berlakunya PMK 45/2026 akan sekaligus mencabut PMK 191/2016 s.t.d.t.d PMK 91/2021. Secara umum, PMK 45/2026 terdiri atas 10 bab dan 29 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Pasal ini menguraikan definisi istilah yang digunakan dalam PMK 45/2026 seperti hibah, pihak ketiga, Rencana Impor Barang (RIB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Portal DJBC, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), industri tertentu, dan istilah lainnya.
BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK
BAB III PERMOHONAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PEMBEBASAN BEA MASUK
BAB IV LARANGAN ATAU PEMBATASAN (Pasal 12)
Pasal ini menegaskan barang yang memperoleh fasilitas tetap wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
BAB V PEMBERITAHUAN PABEAN (Pasal 13)
Pasal ini mengatur tata cara penyampaian pemberitahuan pabean sesuai jenis pemasukan atau pengeluaran barang.
BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Bagian Kesatu: Umum
Bagian Kedua: Ekspor Kembali atau Pengembalian
Bagian Ketiga: Penyelesaian Ekspor Kembali atau Pengembalian (Pasal 19)
Pasal ini mengatur ketentuan penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk dengan cara diekspor kembali atau pengembalian.
Bagian Keempat: Pemusnahan
Bagian Kelima: Pelaksanaan Pemusnahan (Pasal 22)
Pasal ini mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan, pembebasan bea masuk, kewajiban membuat berita acara, dan penanggung biaya pemusnahan
BAB VII PUTUS KONTRAK
Bagian Kesatu Umum (Pasal 23)
Pasal ini mengatur konsekuensi apabila terjadi putus kontrak atau pembatalan hibah, termasuk cara penyelesaian kewajiban barang dan batas waktunya.
Bagian Kedua: Pemberitahuan Putus Kontrak
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI (Pasal 26)
Pasal ini mengatur monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta kemungkinan dilakukan audit apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 27)
Pasal ini mengatur ketentuan peralihan mengenai permohonan, persetujuan, dan keputusan yang masih berjalan berdasarkan PMK 191/2016 s.t.d.t.d. PMK 91/2021.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Untuk melihat PMK 45/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
