Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 45/2026

Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 14 Juli 2026 | 13.30 WIB
Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk Barang Pertahanan, Unduh di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, serta perlengkapan militer dan kepolisian untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2026. Beleid yang berlaku efektif mulai 4 September 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 191/2016 s.t.d.t.d PMK 91/2021.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/PMK.04/2016...sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PMK No. 91/PMK.04/2021 perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 45/2026, dikutip pada Selasa (14/7/2026).

Penggantian peraturan dilakukan di antaranya untuk menunjang pengadaan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, penggantian peraturan dilakukan untuk menyederhanakan prosedur impor barang.

Melalui PMK 45/2026, pemerintah menambahkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan yang diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan tersebut diberikan atas barang yang digunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara oleh Bakamla.

Poin perubahan lain yang mencolok adalah PMK 45/2026 mendigitalkan proses permohonan pembebasan bea masuk. Kini permohonan pembebasan bea masuk diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

PMK 45/2026 diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Hal ini berarti PMK 45/2026 akan berlaku efektif per 4 September 2026. Berlakunya PMK 45/2026 akan sekaligus mencabut PMK 191/2016 s.t.d.t.d PMK 91/2021. Secara umum, PMK 45/2026 terdiri atas 10 bab dan 29 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Pasal ini menguraikan definisi istilah yang digunakan dalam PMK 45/2026 seperti hibah, pihak ketiga, Rencana Impor Barang (RIB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Portal DJBC, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), industri tertentu, dan istilah lainnya.

BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK

  • Pasal 2: Pasal ini mengatur ruang lingkup fasilitas pembebasan bea masuk, objek barang yang mendapat fasilitas, asal barang, cakupan jenis bea masuk yang dibebaskan, serta pemberian fasilitas perpajakan lainnya.
  • Pasal 3: Pasal ini memerinci jenis barang yang berhak memperoleh fasilitas, instansi pengguna barang, penggunaan dalam kerja sama militer, serta penetapan daftar barang dalam Lampiran I PMK 45/2026.
  • Pasal 4: Pasal ini mengatur pihak yang berhak melakukan impor, yaitu kementerian/lembaga, pihak ketiga, dan industri tertentu sesuai kontrak pengadaan.
  • Pasal 5: Pasal ini menegaskan bahwa impor yang memperoleh fasilitas berasal dari pembelian APBN atau hibah.

BAB III PERMOHONAN, PENELITIAN, DAN PENETAPAN PEMBEBASAN BEA MASUK

  • Pasal 6: Pasal ini mengatur tata cara permohonan pembebasan bea masuk untuk impor barang jadi pertahanan, persyaratan permohonan, dokumen pendukung, serta mekanisme apabila sistem elektronik mengalami gangguan.
  • Pasal 7: Pasal ini mengatur tata cara permohonan pembebasan bea masuk oleh industri tertentu atas impor bahan baku beserta persyaratan RIB dan dokumen pendukungnya.
  • Pasal 8: Pasal ini mengatur tata cara permohonan fasilitas untuk barang yang digunakan dalam kerja sama militer atau latihan militer bersama.
  • Pasal 9: Pasal ini mengatur ketentuan penelitian administrasi dan substansi permohonan, batas waktu penyelesaian, penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan, serta mekanisme persetujuan otomatis.
  • Pasal 10: Pasal ini menyatakan keputusan menteri mengenai pembebasan bea masuk dapat dilakukan perubahan apabila terdapat kesalahan redaksional atau perubahan data serta tata cara pengajuannya.
  • Pasal 11: Pasal ini mengatur ketentuan penelitian atas permohonan perubahan keputusan, penerbitan persetujuan atau penolakan, serta batas waktu penyelesaiannya.

BAB IV LARANGAN ATAU PEMBATASAN (Pasal 12)

Pasal ini menegaskan barang yang memperoleh fasilitas tetap wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

BAB V PEMBERITAHUAN PABEAN (Pasal 13)

Pasal ini mengatur tata cara penyampaian pemberitahuan pabean sesuai jenis pemasukan atau pengeluaran barang.

BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN TERHADAP BARANG YANG MENDAPATKAN PEMBEBASAN BEA MASUK

Bagian Kesatu: Umum

  • Pasal 14: Pasal ini mengatur ketentuan pencatatan barang sebagai Barang Milik Negara (BMN). Barang yang dimaksud, yaitu persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, yang mendapat pembebasan bea masuk.
  • Pasal 15: Pasal ini mengatur pilihan penyelesaian terhadap barang yang belum menjadi BMN, yaitu diekspor kembali, dikembalikan, atau dimusnahkan
  • Pasal 16: Pasal ini mengatur pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk.

Bagian Kedua: Ekspor Kembali atau Pengembalian

  • Pasal 17: Pasal ini mengatur tata cara permohonan izin ekspor kembali atau pengembalian barang beserta dokumen pendukungnya.
  • Pasal 18: Pasal ini mengatur ketentuan penelitian permohonan ekspor kembali/pengembalian, penerbitan persetujuan atau penolakan, serta jangka waktu penyelesaiannya

Bagian Ketiga: Penyelesaian Ekspor Kembali atau Pengembalian (Pasal 19)

Pasal ini mengatur ketentuan penyelesaian kewajiban barang yang mendapat pembebasan bea masuk dengan cara diekspor kembali atau pengembalian.

Bagian Keempat: Pemusnahan

  • Pasal 20
  • Pasal 21

Bagian Kelima: Pelaksanaan Pemusnahan (Pasal 22)

Pasal ini mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan, pembebasan bea masuk, kewajiban membuat berita acara, dan penanggung biaya pemusnahan

BAB VII PUTUS KONTRAK

Bagian Kesatu Umum (Pasal 23)

Pasal ini mengatur konsekuensi apabila terjadi putus kontrak atau pembatalan hibah, termasuk cara penyelesaian kewajiban barang dan batas waktunya.

Bagian Kedua: Pemberitahuan Putus Kontrak

  • Pasal 24: Pasal in mengatur tata cara penyampaian pemberitahuan putus kontrak secara elektronik maupun tertulis beserta dokumen pendukung.
  • Pasal 25: Pasal ini mengatur sanksi administratif berupa penundaan pelayanan pembebasan bea masuk apabila pemberitahuan putus kontrak tidak disampaikan tepat waktu.

BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI (Pasal 26)

Pasal ini mengatur monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta kemungkinan dilakukan audit apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 27)

Pasal ini mengatur ketentuan peralihan mengenai permohonan, persetujuan, dan keputusan yang masih berjalan berdasarkan PMK 191/2016 s.t.d.t.d. PMK 91/2021.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 28: Pasal ini mencabut PMK 191/2016 s.t.d.t.d. PMK 91/2021
  • Pasal 29: Pasal ini menetapkan PMK 45/2026 mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan.

Untuk melihat PMK 45/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.