[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar Terutang atas Penjualan Ekspor Bijih Nikel

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 10 Juli 2026 | 17.00 WIB
Sengketa Bea Keluar Terutang atas Penjualan Ekspor Bijih Nikel
<p>Ilustrasi.</p>

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak terkait koreksi bea keluar terutang atas penjualan ekspor bijih nikel.

Otoritas bea dan cukai berpendapat bahwa acuan kadar nikel dalam dokumen Certificate of Analysis (COA) yang dilaporkan wajib pajak tidak dapat menjadi rujukan. Hal ini dikarenakan COA yang menjadi dasar rujukan kadar nikel oleh wajib pajak tidak diterbitkan oleh lembaga surveyor resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Dengan begitu, otoritas bea dan cukai menetapkan kembali bea keluar terutang berdasarkan nilai ekspor yang tertuang pada laporan surveyor (LS).

Sebaliknya, wajib pajak berpendapat bahwa dokumen LS tidak dapat menjadi acuan harga patokan ekspor (HPE) dikarenakan LS tidak memuat informasi mengenai kadar nikel. Dengan begitu, penggunaan LS sebagai dasar melakukan koreksi bea keluar terutang tidak dapat dibenarkan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan seluruhnya PK yang diajukan oleh wajib pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatan terhadap penetapan nilai ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar. Majelis Hakim Pajak sependapat dengan otoritas bea dan cukai dan beranggapan bahwa LS merupakan dokumen yang sah sebagai dasar penghitungan bea keluar.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan menolak seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-53103/PP/M.VIIA/19/2014 pada 12 Juni 2014, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak dan diterima pada 30 September 2014.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi kurang bayar bea keluar sebesar Rp3.048.111.000 atas empat transaksi ekspor.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku wajib pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini menjelaskan mengenai nilai bea keluar yang kurang dibayar atas penjualan ekspor bijih nikel. Dalam hal ini, Pemohon PK menemukan data atau informasi baru (novum) terkait perkara ini yang apabila diketahui pada tahap banding akan menghasilkan keputusan yang berbeda.

Novum yang dimaksud berupa COA yang diterbitkan oleh PT X selaku lembaga surveyor resmi. Adapun COA tersebut baru tersedia kurang lebih tiga bulan setelah putusan banding diterbitkan. Sebagai informasi, COA merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai kadar nikel sebagai acuan penghitungan HPE.

Dengan adanya COA yang terbit secara resmi tersebut, dokumen LS yang menjadi dasar pertimbangan putusan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai untuk menentukan HPE. Sejatinya, dokumen LS merupakan dokumen pelengkap pabean dan tidak menyajikan informasi mengenai perincian kadar nikel.

Selain itu, praktik yang dilakukan oleh Pemohon PK juga menunjukkan adanya penerapan yang konsisten dalam penentuan kadar nikel. Sejak Mei 2012 hingga Januari 2014, Pemohon PK telah melakukan 33 transaksi ekspor dengan menggunakan COA sebagai dasar penghitungan kadar nikel.

Apabila Termohon PK berpendapat bahwa terdapat kekurangan pembayaran bea keluar atas transaksi-transaksi tersebut, mekanisme penyelesaiannya sejatinya dilakukan melalui penerbitan Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, terhadap keempat transaksi ekspor yang menjadi objek sengketa, Termohon PK tidak pernah menerbitkan SPPBK. Tidak adanya tindakan koreksi tersebut menunjukkan bahwa pada saat transaksi dilakukan, penentuan HPE dan penghitungan bea keluar oleh Pemohon PK pada dasarnya telah dianggap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK meyakini bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-53103/PP/M.VIIA/19/2014 merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, Termohon PK beranggapan bahwa informasi yang termuat dalam dokumen LS dapat menjadi dasar penentuan HPE, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Termohon PK telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Termohon PK tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali hingga batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Termohon PK tetap mempertahankan dalil-dalil yang sama sebagaimana diajukan pada tingkat banding.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat dibenarkan dan Mahkamah Agung menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak. Terdapat beberapa pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, Mahkamah Agung menunjuk surveyor independen untuk melakukan sampling kadar nikel pada keempat transaksi ekspor bijih nikel yang menjadi objek sengketa. Hasil dari sampling menunjukkan bahwa kadar nikel yang dijadikan dasar penghitungan bea keluar oleh Pemohon PK telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, alasan-alasan permohonan PK cukup mendasar dan patut dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Termohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK dinyatakan dikabulkan seluruhnya. Selanjutnya, Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik/*artikel resume ini disiapkan oleh intern DDTC FRA Nugraha Wira)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.