Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
APBN 2026

Tak Jadi Pungut BK Batu Bara, Purbaya Klaim Penerimaan Negara Aman

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 26 Juli 2026 | 16.30 WIB
Tak Jadi Pungut BK Batu Bara, Purbaya Klaim Penerimaan Negara Aman
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum berencana mengenakan pungutan bea keluar atas ekspor komoditas batu bara, sebagaimana sempat digaungkan sejak akhir tahun lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan negara tetap memperoleh pendapatan meskipun tidak menerapkan kebijakan bea keluar batu bara. Pendapatan yang dimaksud antara lain bersumber dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan royalti.

"Bea keluar batu bara masih didiskusikan, yang jelas RKAB-nya sudah diatur. Jadi saya masih dapat pendapatan tambahan dari situ, apalagi harga batu bara naik jadi saya masih untung," ujarnya, dikutip pada Minggu (26/7/2026).

Purbaya menjelaskan target dan rencana produksi batu bara tahun ini telah ditetapkan oleh perusahaan-perusahaan tambang melalui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah.

Menurutnya, selama aktivitas produksi dan penjualan batu bara dilakukan berdasarkan RKAB, pemerintah tetap memperoleh penerimaan. Terlebih, kenaikan harga batu bara belakangan ini membuat nilai penjualan meningkat, dan hal itu berpotensi mengerek penerimaan negara.

"Jadi yang penting 'kan untuk saya adalah mengamankan anggaran," imbuh bendahara negara.

Purbaya sebelumnya menuturkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan kepabeanan dan cukai, bisa lebih tinggi apabila pemerintah menerapkan kebijakan bea keluar atas ekspor batu bara. Adapun penerimaan bea dan cukai diproyeksikan tidak mencapai target atau mengalami shortfall sekitar Rp15,4 triliun.

Shortfall terjadi lantaran realisasi penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun diperkirakan hanya mencapai Rp320,6 triliun, atau 95,4% dari target APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp336 triliun.

Namun, Purbaya mengungkapkan batalnya kebijakan pemungutan bea keluar batu bara bukan menjadi penyebab utama penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami shortfall. Menurutnya, shortfall tersebut lebih dikarenakan faktor perlambatan kinerja perdagangan, serta fluktuasi harga komoditas.

"Kalau bea keluar batu bara akan dikenakan, ya mungkin akan lebih tinggi income-nya, tapi yang saya kejar bukan dari situ saja," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.