[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

Tak Ada Temuan, SP2DK Ditindaklanjuti dengan SP3 P2DK

Muhamad Wildan
Selasa, 04 Agustus 2026 | 09.15 WIB
Tak Ada Temuan, SP2DK Ditindaklanjuti dengan SP3 P2DK
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan (SP3) P2DK.

SP3 P2DK diusulkan untuk diterbitkan bila dari kegiatan P2DK disimpulkan bahwa tidak ditemukan modus ketidakpatuhan, wajib pajak sudah menyampaikan tanggapan sesuai hasil penelitian, atau wajib pajak membetulkan SPT sesuai hasil penelitian.

"Atas tindak lanjut berupa kegiatan P2DK dinyatakan selesai karena wajib pajak telah menyampaikan atau membetulkan SPT sesuai BAP2DK; atau kegiatan P2DK dinyatakan selesai karena tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak, ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3 P2DK," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025, SP3 P2DK harus disampaikan kepada wajib pajak. SP3 P2DK dapat disampaikan melalui akun wajib pajak atau melalui email wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP.

Tidak hanya itu, SP3 P2DK juga dapat disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, jasa kurir, maupun secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarganya.

SP3 P2DK disusun menggunakan format surat yang tersedia pada Lampiran C PMK 111/2025.

Dalam SP3 P2DK akan dinyatakan bahwa kegiatan P2DK telah selesai atau wajib pajak sudah melaksanakan penyampaian/pembetulan SPT sesuai dengan hasil pelaksanaan P2DK.

Sebagai informasi, SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan pedoman mengenai pelaksanaan pengawasan sesuai dengan PMK 111/2025, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan atas wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar, serta memperkuat basis data perpajakan.

SE-8/PJ/2026 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.