[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEPALA KPP WAJIB PAJAK BESAR SATU AFFAN NURULIMAN:

‘Kami Melihat Wajib Pajak Bukan Sekadar sebagai Pembayar Pajak’

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Agustus 2026 | 18.31 WIB
‘Kami Melihat Wajib Pajak Bukan Sekadar sebagai Pembayar Pajak’
<p>Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Affan Nuruliman.</p>

PADA Kamis (30/7/2026), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu mengumpulkan ratusan wajib pajak yang baru dipindahkan dalam forum bertajuk Awal Kemitraan Strategis Menuju Kepatuhan Pajak Berkelanjutan. Dalam acara ini, DDTC turut diundang sebagai salah satu mitra.

Awak redaksi DDTCNews berkesempatan untuk mewawancarai Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu Affan Nuruliman di sela-sela forum tersebut. Saat berbincang, Affan mengatakan hubungan antara Ditjen Pajak (DJP) dan wajib pajak perlu dibangun di atas kemitraan strategis.

Kepercayaan, kepastian hukum, komunikasi yang terbuka, pelayanan berkualitas, pengawasan berbasis risiko, serta integritas menjadi fondasi untuk mendorong kepatuhan sukarela. Hal ini penting untuk mewujudkan penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Terlebih, karakteristik wajib pajak besar terbilang khas. Jumlah wajib pajaknya relatif sedikit, tetapi memiliki kontribusi penerimaan yang besar. Di sisi lain, proses bisnis dan transaksi wajib pajak ini cenderung kompleks. Berikut petikan wawancaranya:

Ada berapa wajib pajak yang baru dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu?

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CTP/J/2026, terdapat 301 wajib pajak yang ditetapkan tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Satu. Jumlah tersebut terdiri atas 139 wajib pajak sektor jasa keuangan serta 162 wajib pajak sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan.

Pada saat yang sama, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005/PDH-CTP/J/2026, sebanyak 96 wajib pajak badan dipindahkan dari KPP Wajib Pajak Besar Satu ke KPP Pratama berdasarkan alamat terdaftarnya. Sebanyak 96 wajib pajak tersebut terdiri atas 2 wajib pajak sektor jasa keuangan serta 94 wajib pajak sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan.

Mengapa dilakukan pemindahan wajib pajak?

DJP secara berkala melakukan evaluasi terhadap wajib pajak berdasarkan berbagai kriteria kuantitatif dan kualitatif, antara lain omzet, aset, ekuitas, kepatuhan, dan kriteria lainnya. Dari hasil evaluasi tersebut, dilakukan penataan kembali wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Jika hasil evaluasi menunjukkan wajib pajak tidak lagi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, DJP berwenang memindahkan tempat terdaftar wajib pajak ke KPP lain, termasuk KPP Pratama. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025, yakni menetapkan tempat terdaftar bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu dan menetapkan tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.

Apa saja sektor usaha wajib pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan perusahaan besar swasta berbentuk badan dari 3 sektor utama.

Pertama, sektor pertambangan, meliputi perusahaan hulu eksplorasi. Kedua, jasa penunjang pertambangan, meliputi perusahaan penyedia jasa kontraktor, pengeboran, dan dukungan teknis tambang. Ketiga, jasa keuangan, meliputi lembaga perbankan, asuransi, investasi, dan jasa keuangan korporasi lainnya.

Apa yang disiapkan KPP Wajib Pajak Besar Satu agar perpindahan wajib pajak tersebut berjalan lancar?

Banyak hal yang kami persiapkan dan lakukan, di antaranya menerima dan membagi seluruh wajib pajak baru kepada PIC (person in charge) pengawasan, penyuluhan, dan penagihan yang dedicated. Kemudian, setiap PIC sudah melakukan tegur dan sapa terhadap wajib pajak serta menjalin komunikasi.

Kami juga memastikan perpindahan data wajib pajak ter-deliver dengan utuh dan lengkap. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan apakah ada aktivitas administrasi yang belum tuntas dan harus diselesaikan. Kemudian, tentu saja kami meneruskan fungsi-fungsi yang ada.

Apakah ada perbedaan fasilitas dan kualitas layanan di KPP Wajib Pajak Besar Satu dibandingkan dengan KPP lain?

Secara hukum perpajakan, hak dan kewajiban seluruh wajib pajak adalah sama. Kantor pajak menurut peraturan tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP mempunyai fungsi pelayanan, edukasi atau penyuluhan, pengawasan, penegakan hukum, konsultasi, dan administrasi perpajakan. Artinya, secara normatif, fungsi pelayanan yang diberikan adalah sama.

Yang berbeda mungkin adalah model administrasinya. Karakteristik wajib pajak besar adalah jumlahnya sedikit, kontribusinya besar, transaksinya kompleks, dan membutuhkan pegawai spesialis. Hal ini membutuhkan pengawasan yang lebih intensif, konsultasi yang mendalam, dan koordinasi yang lebih cepat. Sangat penting untuk menjaga kualitas hubungan. Dari sisi penelitian, KPP Wajib Pajak Besar memberikan pelayanan yang lebih intensif, lebih personal, dan lebih cepat karena desain organisasinya.

Seberapa penting kontribusi wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu terhadap penerimaan negara?

Sangat penting. Target penerimaan KPP Wajib Pajak Besar Satu pada 2026 ditetapkan sekitar Rp175,5 triliun. Nilai tersebut merupakan target penerimaan terbesar keempat di Indonesia.

Namun, kami melihat wajib pajak bukan sekadar sebagai pembayar pajak. Wajib pajak, baik yang lama maupun yang baru bergabung, merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga penerimaan dan mewujudkan pembangunan nasional.

Dalam setiap jalan yang dibangun, sekolah yang berdiri, dan berbagai fasilitas publik yang dinikmati masyarakat, ada kontribusi pajak yang dibayarkan wajib pajak, termasuk perusahaan-perusahaan yang kami administrasikan.

Karena itu, sebenarnya yang menentukan apakah target Rp175,5 triliun tersebut dapat tercapai bukan hanya kami. Sangat bergantung pada wajib pajak. Kalau perusahaan tumbuh, mencetak laba yang baik, dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, tentu ada bagian yang kemudian menjadi penerimaan negara. Kami ingin menjadi supporting system yang baik agar itu terjadi.

Sejauh ini, apa yang dilakukan KPP Wajib Pajak Besar Satu untuk menjaga kepatuhan wajib pajak?

Banyak hal yang kami lakukan. Kami mengoptimalkan Coretax, misalnya dalam penerbitan surat teguran terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kami juga memberikan asistensi pemenuhan kewajiban melalui penyuluhan serta melakukan pengawasan berbasis risiko dan data.

Selain itu, kami terus melakukan edukasi mengenai ketentuan perpajakan, asistensi pemenuhan kewajiban, serta membangun dialog yang terbuka, profesional, dan saling percaya.

Kami berharap persoalan perpajakan dapat diketahui dan diselesaikan sejak dini. Kalau bisa dituntaskan pada level penyuluhan, selesaikan di penyuluhan. Kalau dapat dituntaskan melalui pengawasan, tentu lebih baik. Jangan semua persoalan harus berujung pada pemeriksaan, apalagi sampai pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Bagaimana pengaruh ketentuan pengawasan dalam PMK 111/2025?

Kami melihat PMK 111/2025 makin memperkuat paradigma pengawasan perpajakan yang berbasis risiko dan data. Fokus pengawasan diarahkan kepada area yang memang memiliki tingkat risiko kepatuhan lebih tinggi sehingga sumber daya dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien. Di sisi lain, wajib pajak yang telah patuh seharusnya memperoleh kepastian dan ruang yang lebih baik untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Dengan paradigma tersebut, kami berharap hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak makin kolaboratif. Kepatuhan tidak semata-mata dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pelayanan yang baik, komunikasi yang intensif, serta pemanfaatan data dan teknologi untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Apakah pendekatan berbasis risiko berarti wajib pajak yang patuh tidak perlu terus-menerus diperiksa?

Itu yang kami harapkan. Konsep self-assessment pada dasarnya mengasumsikan wajib pajak jujur. Wajib pajak dipercaya untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Karena itu, kalau wajib pajak pernah diperiksa, terdapat koreksi yang disepakati, kemudian koreksi tersebut tidak diulangi pada tahun berikutnya, saya berharap wajib pajak tersebut tidak perlu terus-menerus diperiksa atas persoalan yang sama.

Harapannya, cukup 1 atau 2 kali pemeriksaan dan setelah itu kepatuhannya meningkat. Sumber daya pemeriksaan juga terbatas sehingga seharusnya dapat diarahkan kepada area yang memang memiliki risiko kepatuhan lebih tinggi.

Namun, apakah konsep saling percaya berarti pemeriksaan tidak lagi diperlukan?

Trust bukan berarti tidak ada pengawasan. Seperti orang tua yang percaya kepada anaknya. Kepercayaan tidak berarti anak sama sekali tidak pernah dicek atau diawasi. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan semuanya berjalan pada jalur yang benar.

Demikian juga dengan pemeriksaan pajak. Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan tetap dibutuhkan. Namun, kami ingin memastikan pemeriksa bekerja sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan dan tidak mencari-cari persoalan yang tidak semestinya.

Anda beberapa kali menekankan soal trust. Seperti apa konsep saling percaya yang ingin dibangun?

Saya ingin trust itu berjalan 2 arah. Petugas pajak harus memulai dengan kepercayaan bahwa wajib pajak jujur. Itu sebenarnya merupakan dasar dari self-assessment system. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Sebaliknya, wajib pajak juga harus percaya bahwa data dan informasi yang kami minta memang digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas perpajakan dan tidak akan disalahgunakan. Kalau ada data yang dibutuhkan, kami berharap dapat diberikan dengan segera sehingga prosesnya juga lebih cepat. Kalau terdapat perbedaan pandangan atau dispute, mari kita bicarakan sejak awal.

Jadi, jangan lagi petugas pajak selalu berpikir wajib pajak pasti menyembunyikan sesuatu. Sebaliknya, jangan pula wajib pajak selalu beranggapan petugas pajak hanya mencari-cari kesalahan.

Selain trust, Anda juga menekankan kepastian hukum …

Kepastian hukum dibutuhkan oleh kedua belah pihak. Kami sebagai petugas pajak menginginkan aturan yang jelas agar tidak selalu berbeda pendapat dan bersengketa dengan wajib pajak.

Bagi perusahaan, kepastian hukum bahkan sangat penting untuk pengambilan keputusan. Manajemen dan direksi harus dapat memperkirakan konsekuensi perpajakan dari suatu transaksi atau keputusan bisnis. Ketidakpastian juga menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit.

Karena itu, sepanjang ketentuannya jelas, kami juga perlu konsisten. Apabila terdapat perlakuan perpajakan atas suatu topik yang sudah memiliki dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat menjadi benchmark dalam pengawasan wajib pajak lain dengan kondisi yang sebanding. Tujuannya adalah keadilan. Jangan sampai perusahaan dalam industri dan kondisi yang sama memperoleh perlakuan yang berbeda tanpa alasan yang jelas.

Bagaimana komunikasi antara KPP Wajib Pajak Besar Satu dan wajib pajak akan dibangun?

Kami ingin komunikasi berlangsung secara efektif, responsif, dan terbuka. Pertemuan dengan wajib pajak seperti sekarang bukan yang terakhir. Ke depan, kami ingin membuat pertemuan dalam kelompok yang lebih kecil agar diskusi dapat lebih mendalam. Kami juga ingin wajib pajak mengenal PIC dan petugas pengawasannya sehingga tidak segan bertanya.

Sebaliknya, kami berharap wajib pajak juga terbuka menjelaskan proses bisnisnya. Petugas kami harus memahami bagaimana perusahaan menjalankan bisnis, bagaimana karakter transaksinya, dan apa karakteristik industrinya. Jangan sampai kami melakukan pengawasan hanya berdasarkan data tanpa memahami proses bisnis yang sebenarnya.

Kami juga menyiapkan tempat yang nyaman di kantor sehingga wajib pajak bisa datang, berdiskusi, dan mencari solusi bersama petugas kami.

Seberapa penting integritas dalam hubungan antara wajib pajak dan petugas pajak?

Integritas justru menjadi salah satu hal yang paling penting. Ada ungkapan, “It’s take two for tango”. Butuh setidaknya 2 pihak untuk melakukan kolusi. Kalau salah satu pihak mulai melakukan sesuatu yang tidak benar, tetapi pihak lainnya mengatakan tidak, praktik tersebut tidak akan terjadi.

Karena itu, mari kita mulai dari diri sendiri. Kami menjaga integritas kantor dan pegawai kami. Namun, kami juga meminta wajib pajak ikut menjaga integritas tersebut. Kalau ada petugas kami yang melakukan tindakan di luar kepatutan, di luar koridor, atau mengarah pada fraud, katakan tidak dan sampaikan kepada kami. Sebaliknya, jangan pula petugas kami diberi iming-iming. Kami ingin KPP Wajib Pajak Besar Satu menjadi kantor yang nyaman, profesional, bersih, dan berintegritas.

Pada akhirnya, seperti apa hubungan yang ingin Anda bangun antara wajib pajak dan KPP Wajib Pajak Besar Satu?

Saya menginginkan hubungan kemitraan strategis yang berlandaskan hukum, profesionalisme, akuntabilitas, dan saling percaya. Jadi, bukan semata-mata hubungan antara pemungut pajak dan pembayar pajak.

Kadang-kadang petugas pajak dan wajib pajak merasa berada di 2 kutub yang berbeda. Petugas pajak menganggap wajib pajak pasti menyembunyikan sesuatu, sementara wajib pajak menganggap petugas pajak selalu mencari-cari kesalahan.

Saya ingin stigma seperti itu mulai kita kikis. Kalau sudut pandangnya kita naikkan, sebenarnya kita berada dalam kotak yang sama. Kita sama-sama bagian dari masyarakat yang menginginkan Indonesia lebih mandiri, makmur, dan sejahtera.

Karena itu, hubungan tersebut harus dibangun berdasarkan kemitraan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kepatuhan sukarela. Landasannya adalah saling percaya, pelayanan berkualitas, komunikasi terbuka, kepastian hukum, pengawasan yang profesional dan berbasis risiko, serta integritas.

Makin besar kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan negara, makin penting bagi kami untuk menjaga kualitas hubungan tersebut. Singkatnya, pelayanan yang berkualitas akan membangun kepercayaan wajib pajak. Kepercayaan akan memperkuat kepatuhan sukarela. Pada akhirnya, kepatuhan sukarela itulah yang menjaga keberlanjutan penerimaan negara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.