JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap bertugas sebagai fiskus yang menghimpun penerimaan bea keluar atas perdagangan komoditas yang kini ekspornya dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan badan pengelola dana perkebunan (BPDP) juga tetap menjalankan tugasnya selaku pengelola dana untuk mendukung keberlanjutan perkebunan strategis, seperti sawit.
"Penarikan pajak ekspor maupun bea keluar itu seluruhnya masih seperti yang ada sekarang, yaitu dengan dimonitor oleh BPDP dan juga untuk [pemungutan] bea keluar dilakukan oleh DJBC," ujarnya, dikutip pada Senin (1/6/2026).
Perlu diketahui, pemerintah telah membentuk PT DSI selaku perusahaan pelat merah yang berperan sebagai pengelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan ada 3 jenis komoditas yang ekspornya harus dilakukan melalui PT DSI, yaitu minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara dan ferro alloys.
Dalam 3 bulan pertama, pemerintah akan terus memonitor kinerja pelaksanaan ekspor melalui PT DSI dan melakukan evaluasi. Dengan pintu tunggal ekspor, Airlangga meyakini PT DSI itu dapat menekan praktik culas seperti under-invoicing dan manipulasi transfer pricing.
"Salah satu yang dilakukan oleh PT DSI ini untuk memitigasi atau mengurangi jumlah transaksi ilegal transaksi under value atau under-invoicing," tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI dilakukan mulai 1 Juni 2026. Masa transisi bagi para pelaku usaha atau eksportir terkait dihitung 3 bulan sejak awal implementasi.
Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan lebih lanjut. Nanti, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan implementasi pada tahap berikutnya.
Sementara itu, target pelaksanaan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat pada 1 Januari 2027. Tahapan tersebut dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian. (rig)
