[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BANGLADESH

Negara Ini Beri Tax Rebate untuk WP yang Lapor SPT Lebih Awal

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Agustus 2026 | 08.30 WIB
Negara Ini Beri Tax Rebate untuk WP yang Lapor SPT Lebih Awal
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

DHAKA, DDTCNews - Otoritas pajak Bangladesh memberikan insentif berupa tax rebate hingga 5% bagi wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lebih awal.

Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak Hindu undivided families (HUF). Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus mendorong penyampaian SPT Tahunan tepat waktu.

"Wajib pajak yang menyampaikan SPT pada periode 1 Juli hingga 30 September berhak memperoleh tax rebate sebesar 5% dari pajak terutang, dengan nilai maksimal BDT25.000 [Rp3,5 juta]," bunyi pengumuman otoritas pajak, dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Sebagai informasi, tahun pajak Bangladesh berlangsung pada 1 Juli hingga 30 Juni. Sementara itu, periode penyampaian SPT Tahunan jatuh tempo pada 30 November, meskipun otoritas sering kali memberikan relaksasi.

Melalui pemberian tax rebate, otoritas mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 September 2026. Apabila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, pemerintah tidak akan memberikan tax rebate.

Selain memberikan insentif, otoritas juga menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Wajib pajak yang melapor pada 1 Januari hingga 31 Maret, dikenai sanksi sebesar 2% dari pajak terutang atau minimal BDT3.000 (sekitar Rp438.600), tergantung nilai yang lebih besar.

Di sisi lain, wajib pajak yang baru menyampaikan SPT Tahunan pada periode 1 April hingga 30 Juni tahun berikutnya, dikenai tambahan pajak sebesar 5% dari pajak terutang atau minimal BDT5.000 (sekitar Rp731.000), tergantung nilai yang lebih besar.

Dilansir unb.com.bd, otoritas menambahkan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui portal e-tax serta membayar pajak menggunakan transfer bank, kartu debit, kartu kredit, ataupun layanan keuangan digital.

Setelah SPT disampaikan dengan benar, wajib pajak akan langsung memperoleh tanda terima secara elektronik. Otoritas juga menyiapkan layanan bantuan melalui call center dan berbagai platform digital selama hari dan jam kerja. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.