[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Membedah Fenomena Staycation: Pajak Pusat atau Daerah?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Agustus 2026 | 10.00 WIB
Membedah Fenomena Staycation: Pajak Pusat atau Daerah?
Ika Hapsari,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

STAYCATION berkembang menjadi gaya hidup masyarakat urban. Tren ini mulai populer sejak 2010 dan makin masif sejak 2018.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat penghunian kamar (TPK) hotel di Indonesia pada 2025 mencapai 49,26%. Fenomena ini mencerminkan staycation bukan lagi sekadar tren, melainkan telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Secara sederhana, staycation merupakan konsep berlibur dengan menginap di akomodasi yang lokasinya relatif dekat dari tempat tinggal. Selain menjadi alternatif rekreasi yang praktis, tren ini turut mendorong pertumbuhan industri perhotelan dan pariwisata (Singgalen, 2024).

Lantas, bagaimana perlakuan pajaknya?

Tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai jenis pajak yang dibayarkan ketika menginap di hotel atau akomodasi sejenis. Untuk meluruskan persepsi tersebut, berikut beberapa hal yang perlu dipahami.

PPN atau PBJT?

Berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), jasa akomodasi dan perhotelan merupakan objek pajak daerah.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 4A ayat (3) huruf l UU PPN yang mengatur bahwa jasa perhotelan, termasuk penyewaan kamar dan/atau ruangan di hotel, merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN.

Dalam UU HKPD, jasa perhotelan tidak hanya mencakup penyediaan akomodasi, tetapi juga penyediaan makanan dan minuman, hiburan, serta fasilitas penunjang lainnya, termasuk persewaan ruang rapat atau ruang pertemuan. Seluruh layanan tersebut merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif paling tinggi sebesar 10%.

Objek PBJT juga mencakup penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan layaknya hotel, seperti homestay, apartemen, kondominium, vila, bungalo, motel, hostel, guest house, dan glamping, sepanjang penyewaannya dilakukan untuk jangka pendek, yakni kurang dari satu bulan.

Sebaliknya, penyediaan akomodasi melalui kontrak atau persewaan jangka panjang, yaitu lebih dari satu bulan, tidak termasuk dalam kategori tersebut. Apabila penyedia jasa merupakan pengusaha kena pajak (PKP), transaksi tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN.

Ketentuan ini juga dipertegas dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b PMK 70/2022 yang mengatur bahwa penyewaan unit atau ruangan di apartemen, kondominium, dan sejenisnya beserta fasilitas penunjangnya tidak termasuk objek pajak daerah, tetapi merupakan JKP yang dikenai PPN.

Menariknya, rata-rata lama menginap wisatawan menurut BPS pada 2025 hanya 1,49 malam untuk wisatawan dalam negeri dan 2,54 malam untuk wisatawan mancanegara. Artinya, dalam praktiknya, sebagian besar transaksi staycation yang dilakukan masyarakat pada umumnya merupakan objek PBJT, bukan PPN.

PPh atas Jasa atau PPh Final?

Selain PBJT dan PPN, aspek PPh juga perlu dicermati. Penentuannya bergantung pada substansi transaksi, bukan semata-mata nama layanannya.

Karakteristik jasa perhotelan umumnya ditandai dengan adanya layanan seperti housekeeping, resepsionis, penatu, layanan tamu, spa, pusat kebugaran, hiburan, hingga model bisnis dan perizinan usaha. Berbeda dengan sewa bangunan biasa yang umumnya tidak disertai layanan tersebut.

Sebagai contoh pertama, wajib pajak badan dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) 55110 atau hotel berbintang memungut PBJT atas penyewaan ballroom untuk penggunaan satu hari. Di sisi lain, apabila lawan transaksinya merupakan pemotong pajak, pembayaran tersebut dapat dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) dengan asumsi substansi transaksinya merupakan persewaan bangunan.

Namun, apabila yang dibeli adalah paket fullboard meeting, analisis pajaknya menjadi lebih kompleks karena transaksi tidak lagi sekadar berupa persewaan ruangan.

Contoh kedua, wajib pajak badan PKP dengan KLU 55194 atau hotel apartemen melakukan kontrak penyewaan jangka panjang. Dalam kondisi ini, penghasilan yang diterima pada prinsipnya merupakan penghasilan usaha yang dikenai PPh badan. Akan tetapi, apabila kontrak juga mencakup jasa lain, seperti jasa manajemen, jasa kebersihan, atau sewa kendaraan, komponen tersebut dapat menjadi objek PPh Pasal 23 sesuai karakter penghasilannya.

Mengapa tidak menggunakan rezim PPh final atas sewa bangunan? Sebab, secara substansi transaksi tersebut masih merupakan bagian dari jasa layanan perhotelan, bukan usaha persewaan bangunan murni.

Contoh ketiga adalah transaksi paket meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE) yang lazim dilakukan oleh instansi pemerintah. Apabila tagihan semata-mata berupa jasa perhotelan, seperti sewa kamar beserta layanan pendukungnya, pembayaran tersebut dipotong PPh Pasal 23 atas jasa lain sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015.

Pada akhirnya, pemahaman yang tepat mengenai pengenaan pajak atas jasa perhotelan dan akomodasi akan membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. Bagi masyarakat luas, pemahaman ini juga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pembagian kewenangan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Di sisi lain, penerimaan PBJT dari sektor perhotelan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Melalui pajak yang dibayarkan saat menginap, masyarakat turut mendukung pembangunan daerah dan pengembangan sektor pariwisata.

Jadi, hendak staycation ke mana akhir pekan ini?

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.