JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali mengalami penurunan walaupun tidak berdampak terhadap tarif bea keluar yang berlaku pada Agustus 2026.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan harga referensi CPO pada Agustus 2026 senilai US$996,52/MT atau turun 0,44% dari bulan sebelumnya. Penurunan harga referensi tersebut tidak mengubah tarif bea keluar CPO pada Agustus 2026 yang senilai US$148/MT.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, penurunan tersebut diikuti dengan penetapan bea keluar sebesar US$148/MT dan pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi CPO atau setara US$124,56/MT," ujarnya, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Tommy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025. Pada kolom 8 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$148/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Agustus 2026.
PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025 mengatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar. Pengaturan tersebut bertujuan mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.
Dia menerangkan penetapan harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 20 Juni–19 Juli 2026 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$892,96,84/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.100,08/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.509,09/MT.
Merujuk pada Permendag 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Artinya, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$996,52/MT.
Menurutnya, penurunan harga referensi CPO pada periode Agustus 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai negara importir utama CPO, serta penurunan harga minyak mentah dunia.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Agustus 2026 ditetapkan senilai US$5.424,96/MT atau melonjak 36,66% dari bulan sebelumnya. Hal itu berdampak pada kenaikan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Juli 2026 menjadi US$5.064/MT atau naik 38,90% dari periode sebelumnya.
"Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena el nino," kata Tommy.
Bea keluar biji kakao periode Agustus 2026 masih merujuk pada kolom 4 Lampiran Huruf B PMK 38/2024 s.t.d.d PMK 68/2025, yakni sebesar 7,5%. Melalui PMK 68/2025 yang terbit pada akhir 2025, pemerintah memang menurunkan tarif bea keluar untuk biji kakao.
Misal, tarif bea keluar atas ekspor biji kakao seharga lebih dari US$3.500 per ton diturunkan dari 15% menjadi hanya 7,5%.
Di sisi lain, melalui PMK 68/2025 juga ditetapkan getah pinus kini turut dikenai bea keluar. Merujuk pada lampiran PMK tersebut, getah pinus yang termasuk dalam pos tarif ex 1301.90.90 dikenai bea keluar sebesar 25%. (dik)
