Ilustrasi.
MUNGKID, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan pajak daerahnya. Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 12/2023.
Beleid itu dirilis sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU HKPD, di antaranya, mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengatur ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.
“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (1/7/2024).
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 12/2023, pemkab menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya berdasarkan aturan terbaru. Penyesuaian itu di antaranya berupa penetapan tarif baru atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP). Ada pula tarif PBB-P2 yang khusus berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Berikut ringkasan tarif PBB-P2 di Magelang:
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Namun, ada tarif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga listrik tertentu. Adapun untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%. Sementara itu, untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar. Ketujuh, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terakit dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)