SUMEDANG, DDTCNews — Aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, diminta untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Tuti Ruswati mengatakan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar PBB sebelum jatuh tempo, yakni pada 31 Agustus 2026.
"Kalau kita ingin masyarakat taat membayar pajak, kita juga harus memberikan contoh terlebih dahulu," ujar Tuti, dikutip pada Selasa (11/8/2026).
Tuti pun meminta jajaran pimpinan untuk mengecek kepatuhan pembayaran PBB para ASN pada unitnya masing-masing.
"Para kepala OPD, staf, asisten, sampai kepala bidang, tolong dicek apakah stafnya sudah membayar PBB atau belum," ujar Tuti.
Tuti mengatakan kepatuhan ASN dalam membayar PBB merupakan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal daerah yang tertekan.
Saat ini, Pemkab Sumedang masih sangat bergantung pada transfer keuangan dari pemerintah pusat serta pemerintah provinsi.
"Ini sebagai bentuk komitmen membantu pendapatan asli daerah. Kalau pendapatan asli daerah tidak tercapai, gaji dan tunjangan kita juga dipertaruhkan," ujar Tuti. (dik)
