BONDOWOSO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, memberikan penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diberikan mulai 3 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Slamet Yantoko menjelaskan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bondowoso No: 100.3.3.2/369/430.4.2/2026 tentang Pembebasan Denda Administrasi Pembayaran PBB P2 sampai dengan tahun 2025.
"PBB-P2 adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Pajak ini ditarik dari kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB-P2 merupakan bagian dari pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten," jelasnya, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
Pemkab Bondowoso memberikan penghapusan sanksi tersebut dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, keringanan tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-19 Kabupaten Bondowoso.
Adanya penghapusan sanksi membuat warga yang memiliki tunggakan cukup melumasi pokok PBB-P2. Sementara itu, sanksi denda yang melekat pada tunggakan tersebut dihapus selama periode pemutihan berlangsung.
Pemkab Bondowoso berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum hari kemerdekaan. Pemkab Bondowoso juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dilansir beritanasional.id, kebijakan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum memasuki periode berikutnya. Untuk itu, Slamet mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut
Selain terbebas dari sanksi denda, Slamet menekankan pelunasan pajak menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso. (dik)
