[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KABUPATEN BONDOWOSO

HUT ke-81 RI, Daerah Ini Beri Penghapusan Denda PBB-P2

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Agustus 2026 | 14.30 WIB
HUT ke-81 RI, Daerah Ini Beri Penghapusan Denda PBB-P2
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

BONDOWOSO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, memberikan penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diberikan mulai 3 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda Slamet Yantoko menjelaskan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bondowoso No: 100.3.3.2/369/430.4.2/2026 tentang Pembebasan Denda Administrasi Pembayaran PBB P2 sampai dengan tahun 2025.

"PBB-P2 adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Pajak ini ditarik dari kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan. PBB-P2 merupakan bagian dari pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten," jelasnya, dikutip pada Rabu (12/8/2026).

Pemkab Bondowoso memberikan penghapusan sanksi tersebut dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, keringanan tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-19 Kabupaten Bondowoso.

Adanya penghapusan sanksi membuat warga yang memiliki tunggakan cukup melumasi pokok PBB-P2. Sementara itu, sanksi denda yang melekat pada tunggakan tersebut dihapus selama periode pemutihan berlangsung.

Pemkab Bondowoso berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum hari kemerdekaan. Pemkab Bondowoso juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dilansir beritanasional.id, kebijakan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum memasuki periode berikutnya. Untuk itu, Slamet mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut

Selain terbebas dari sanksi denda, Slamet menekankan pelunasan pajak menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.