[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 di DKI Jakarta

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18.00 WIB
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 di DKI Jakarta

PEMBETULAN PBB-P2 merupakan proses perbaikan atau perubahan data pada administrasi akibat adanya kesalahan pencatatan, kekeliruan data, atau ketidaksesuaian dengan kondisi objek maupun subjek pajak yang sebenarnya.

Pembetulan dapat dilakukan baik atas data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya. Contoh, wajib pajak mengajukan pembetulan data PBB-P2 karena adanya perubahan luas bangunan atau ada kesalahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Untuk mempermudah wajib pajak, sejumlah pemerintah daerah menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 secara daring salah satunya DKI Jakarta. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan pembetulan data PBB-P2 di DKI Jakarta secara daring.

Mula-mula masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id dengan username dan password Anda. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, pada menu di sebelah kiri pilih menu Jenis Pajak dan pilih submenu PBB.

Pada halaman PBB, pilih jenis pelayanan Pembetulan. Kemudian, pilih jenis subpelayanan sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti: pembetulan objek; pembetulan subjek; pembetulan SPPT; pembetulan pengenaan; atau pembetulan objek dan subjek.

Lalu, unggah dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan pembetulan. Melansir dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, dokumen pendukung tersebut meliputi:

  1. Bukti kepemilikan tanah:
    • Untuk tanah bersertifikat, antara lain fotokopi sertifikat tanah.
    • Untuk tanah belum bersertifikat atau sertifikat telah habis masa berlaku, antara lain fotokopi girik, surat kaveling, atau dokumen sejenis; dan
    • Surat pernyataan penguasaan fisik.
  2. Dokumen peralihan hak antara lain fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak;
  3. Dokumen bangunan antara lain fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Foto objek pajak terbaru.

Setelah semua kolom terisi dan dokumen pendukung terunggah, baca syarat dan ketentuan yang berlaku dan klik centang pada check box persetujuan pernyataan. Terakhir, klik Simpan. Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk tahap “Proses Verifikasi Petugas”. Selesai.

Sebagai informasi, wajib pajak harus sudah melunasi PBB-P2 terutang untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila objek baru dimiliki kurang dari 5 tahun maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.