JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui keterangannya mengungkapkan bahwa fasilitas ini berlaku khusus untuk pembayaran dan pelaporan PBJT dan PBBKB masa pajak Juli dan Agustus 2026.
"Untuk mendapatkan manfaat ini, lakukan pembayaran dan pelaporan sebelum 30 September 2026," tulis Bapenda DKI Jakarta di media sosial, dikutip pada Kamis (13/8/2026).
Pembebasan sanksi administrasi PBJT berlaku atas 5 objek yang tercakup dalam jenis pajak dimaksud, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Fasilitas diberikan secara jabatan atau langsung melalui sistem kepada seluruh wajib pajak yang diadministrasikan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak maupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)
